KEDIRI, JP Radar Kediri-Total 26 saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Jumat (6/2) lalu memberi kesaksian tentang rekrutmen perangkat desa 2023 silam.
Mengetahui aliran uang besar yang tidak hanya masuk ke paguyuban kepala desa (PKD), majelis hakim menginstruksikan kepada para penerima untuk mengembalikannya.
Jika tidak, mereka bisa terbelit konsekuensi praktik korupsi berjamaah tersebut.
Untuk diketahui, sebanyak 26 saksi yang dihadirkan di Surabaya Jumat lalu Adalah para kepala desa yang menerima setoran.
Selebihnya, perangkat desa terpilih yang memberikan suap hingga ratusan juta rupiah.
Tak hanya memberi suap berupa uang, ada pula perangkat yang berjanji memberikan hak kelola bengkok kepada sang kades setelah terpilih.
Ya, salah satu kepala desa di lereng Gunung Kelud mengaku meloloskan salah satu kenalannya menjadi perangkat.
“Saya menalangi setoran Rp 42 juta ke PKD,” aku Ya di depan majelis hakim PN Tipikor Surabaya pada Jumat (6/2) lalu.
Dana talangan itu tentu saja tidak gratis. Setelah kenalannya menjadi perangkat desa, Ya kebagian bengkok seluas 1,2 hektare yang jadi jatah sang perangkat.
Modus talangan ini sudah dibenarkan beberapa kades sebelumnya.
Selain uang talangan tersebut, kades lain mematok nilai setoran beragam kepada jago perangkat desanya.
Ar, kades lain di lereng Gunung Kelud mengaku memungut masing-masing Rp 150 juta untuk lima lowongan perangkat di desanya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Rekayasa Rekrutmen Perangkat, Tiga Kades di Kediri Segera Dinonaktifkan Sementara
Dari total uang Rp 750 juta yang terkumpul, Rp 210 juta di antaranya diserahkan ke Bendaraha PKD Sutrisno.
Kemudian, Rp 400 juta lainnya digunakan untuk kepentingan keluarganya.
Adapun sisanya mengalir ke banyak pihak dengan nilai bervariasi. Ada yang jutaan hingga belasan juta rupiah.
Melihat aliran uang yang dibeber secara gamblang, majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada itu beberapa kali geleng-geleng kepala.
Anggota Majelis Hakim Lujianto meminta agar uang setoran rekrutmen perangkat desa yang dinikmati oleh para kepala desa dan pihak lain itu ditarik.
Tidak hanya yang sudah dikuasai oleh terdakwa Imam Jamiin, Sutrisno, dan Darwanto saja. Melainkan juga uang-uang yang dipegang oleh lainnya.
“Ini (aliran uang) mengakar (melebar), Pak. Tarik semua itu uangnya. Kalau nggak ya sudah. Ada konsekuensinya (terjerat pidana),” tegas Lujianto.
Lebih jauh Lujianto mengatakan, tiga terdakwa sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga diadili.
Karenanya, para kepala desa dan pihak lain yang ikut menikmati aliran uang setoran rekrutmen perangkat desa diminta mengembalikan uangnya.
Anggota Majelis Hakim Manabus Pasaribu menegaskan, perbuatan para kepala desa tersebut melanggar hukum.
Masuk kategori korupsi berjamaah. “Kalau korupsi berjamaah, ini adalah (contoh) korupsi berjamaah,” jelas Manabus.
Dia juga mempertanyakan proses rekrutmen yang tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
“Ini Adalah korupsi yang sangat sistematis,” tandas Manabus.
Seperti diberitakan, sidang kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 2023 lalu Kembali digelar Jumat (6/2).
Tiga terdakwa, Kades Kalirong, Tarokan, Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih, Sutrisno duduk di kursi terdakwa dan menyimak keterangan para saksi.
Total ada 26 saksi yang dihadirkan di persidangan. Mereka adalah para kepala desa dan perangkat desa yang terpilih dalam rekrutmen 2023 lalu.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Andhika Attar Anindita