KEDIRI, JP Radar Kediri-Aliran suap rekrutmen perangkat desa yang membelit Kades Kalirong, Tarokan, Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih, Sutrisno akhirnya terbuka lebar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 26 saksi. Mereka membeber aliran uang pelicin hingga mencapai Rp 200 juta agar lolos rekrutmen.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, para saksi yang dihadirkan kemarin adalah kepala desa hingga perangkat desa yang lolos rekrutmen.
Hr, salah satu kepala desa di wilayah barat sungai yang kemarin dihadirkan, membenarkan tentang pengondisian rekrutmen.
“Iya ada pengondisian (rekrutmen perangkat),” kata Hr dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
Dalam rapat di salah satu rumah makan di area Simpang Lima Gumul, menurut Hr disepakati agar kades segera mengumpulkan jago mereka. Hr yang memiliki satu lowongan perangkat pun langsung menghubungi temannya.
Dia mengaku memiliki utang kepada sang teman tersebut saat pemilihan kepala desa. Nilainya Rp 200 juta.
Hr lantas menawari agar anak temannya itu jadi perangkat desa. Sebagai gantinya, utang Hr sebesar Rp 200 juta lunas.
Selebihnya, teman Hr masih diminta membayar Rp 50 juta untuk disetor ke paguyuban kepala desa (PKD).
Berdasar kesepakatan, para kades harus menyetor Rp 42 juta per jago ke PKD. “Menyerahkan uang bersama foto kopi KTP, jago pasti lolos,” akunya di depan majelis hakim.
Di salah satu kecamatan barat sungai itu, total ada 15 lowongan perangkat. Dari jumlah tersebut, Hr menyetor Rp 630 juta kepada Imam Jamiin, yang menjabat ketua PKD.
Selanjutnya uang diserahkan kepada Sutrisno sebagai bendahara. “Saya mengoordinasi tujuh desa,” jelas Hr sembari memerinci detail desanya.
Tak hanya menyetor Rp 42 juta, para jago juga diminta membayar masing-masing Rp 25 juta untuk biaya pelantikan di tingkat kecamatan.
Dalam kesempatan kemarin Hr juga memerinci pihak siapa saja yang menerima berikut nominalnya.
Pernyataan Hr juga diperkuat oleh Re, salah satu perangkat desa yang lolos setelah menyetor uang kepada Hr.
“Komunikasi melalui orang tua semua,” aku Re sembari menyebut uang diserahkan di rumah Hr sebelum tes.
Hal senada diakui oleh Pn, kades lain di barat sungai. Menurutnya, di desa ada tiga lowongan perangkat.
Jika Hr memberi tarif lebih dari Rp 200 juta, Pn mematok masing-masing Rp 175 juta untuk dua calon, dan Rp 200 juta untuk satu calon. Sehingga, total uang yang terkumpul Rp 550 juta.
Dari uang yang terkumpul tersebut, Rp 126 juta diserahkan ke Jamiin atau ke PKD. Seperti Hr, Pn juga membeber biaya pelantikan di kecamatan.
Selanjutnya, uang juga digunakan untuk berwisata ke Banyuwangi dan Bali. “Sisanya. Dipakai sendiri,” akunya.
Menegaskan pernyataan Pn, Fa, salah satu perangkat yang jadi jago juga membenarkan biaya Rp 200 juta yang disetornya.
“Pertama setor Rp 75 juta, berikutnya Rp 125 juta,” kata Fa tentang penyetoran uang oleh kakak iparnya itu.
Seolah seragam, Dr, kades lain yang punya empat lowongan memberi tarif yang lebih rendah. Yakni, ada yang dipatok Rp 125 juta dan Rp 100 juta. Adapun anaknya gratis.
Membenarkan pernyataan dua koleganya, dia membenarkan setoran masing-masing jago Rp 42 juta ke PKD. Setoran anaknya diambilkan dari sisa setoran tiga kandidat lainnya.
Sementara itu, usai mendengar keterangan para saksi tentang alur uang pelicin, majelis hakim mengaku tercengang.
Mereka meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri menyurati penyidik Polda Jatim untuk menindaklanjutinya.
Hakim menegaskan perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana "Saya jantungan ini. Mereka jalan-jalan ke Bali pakai uang itu. Harusnya masuk korupsi ini,” ungkap Hakim Anggota Manambus Pasaribu.
Terpisah, Kades Kalirong Imam Jamiin yang dimintai tanggapan atas pernyataan para saksi mengatakan, untuk desa lain di luar Kecamatan Tarokan, dia mengaku tidak mengetahuinya.
Khusus untuk pernyataan Hr, dia membenarkan jumlah uang pemberiannya. “Betul menerima Rp 630 juta (dari Hr),” aku Jamiin.
Hingga pukul 17.00 kemarin, persidangan yang menyedot perhatian luas warga Kediri itu masih belum selesai. Majelis hakim masih mencecar keterangan dari para saksi secara bergiliran.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Andhika Attar Anindita