Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terima Surat Permohonan Eksekusi Kontraktor, Ini Yang Dilakukan PN Kediri

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 7 Februari 2026 | 07:30 WIB

MANGKRAK: Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri difoto dari udara. Proyek yang dihentikan sejak November 2023 lalu itu ditumbuhi perdu.
MANGKRAK: Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri difoto dari udara. Proyek yang dihentikan sejak November 2023 lalu itu ditumbuhi perdu.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Kediri menerima surat permohonan eksekusi dari PT Surya Graha Utama KSO terkait sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri.

Menindaklanjuti surat yang masuk pada 4 Februari lalu itu, pengadilan mengaku masih akan membentuk tim telaah eksekusi.

Ketua Panitera PN Kediri Imam Mualimin mengatakan, permohonan yang diajukan oleh PT Surya Graha Utama KSO itu terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Di dalamnya terdapat beberapa poin.

“Akan kami lihat dulu isi putusannya. Ada kata-kata menghukum dan memerintahkan. Maka kami dari pengadilan berhak menegur orang yang kalah itu untuk tunduk dan patuh pada isi putusan,” kata Imam.

Dalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1333B/PDT. SUS-ARBT/2024 itu ada beberapa poin. Di antaranya, mengabulkan permohonan pemohon terhadap pembatalan putusan. Sehingga, proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri harus dilanjutkan.

Baca Juga: Pemkot Bakal Lanjutkan Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri, Siap Bayar Rp 6,6 Miliar

Yang kedua, mengabulkan permohonan pemohon terhadap penolakan atas penetapan sanksi daftar hitam. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pembatalan sanksi di arbitrase.

“Kontraktor minta bank garansi dibayarkan. Itu juga dikabulkan, maka pihak termohon harus membayarkan,” lanjutnya.

Selebihnya, ada poin tentang mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan.

Yakni, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. Hal tersebut menurut Imam juga harus dilaksanakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, PN membentuk tim telaah eksekusi yang terdiri dari hakim dan panitera internal PN Kediri.

“Tim telaah eksekusi ini yang akan memberikan saran dan masukan kepada ketua untuk memutuskan eksekusi. Akan memeriksa terkait kelengkapan dokumen dan persyaratannya,” terang Imam sembari menyebut hasil telaah akan diikuti tahapan eksekusi. Di antaranya aanmaning atau peringatan kepada termohon. 

Baca Juga: Audit Alun-Alun Kota Kediri Selesai, Pemkot Mulai Surati Kontraktor

Selain surat permohonan dari PT Surga Graha Utama KSO, Imam menyebut PN Kediri juga menerima surat pemberitahuan kesediaan melakukan pembayaran dari Pemkot Kediri melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).

“Dalam waktu bersamaan kami juga telah menerima surat dari dinas PUPR terkait kesediaan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan pertimbangannya” tandasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#mahkamah agung #alun-alun kota kediri #pengadilan negeri kediri #bentum tim telaah eksekusi #arbitrase