Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PN Kediri Segera Adili Pelempar Bom Molotov, Ini Ancaman Hukumannya

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 6 Februari 2026 | 22:16 WIB
HANCUR LEBUR: Pos polisi milik Polres Kediri Kota mengalami rusak parah.
HANCUR LEBUR: Pos polisi milik Polres Kediri Kota mengalami rusak parah.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Dua pelempar bom molotov di Mako Polres Kediri Kota pada akhir Agustus 2025 memasuki babak baru.

Kasus Chandra Kharisma Santosa, 27, dan Moh Sholahuddin Al Ayyubi, 23 akan segera diadili. Itu setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Rabu (4/2).

Hal itu diungkapkan oleh humas PN Kediri Dedik Wandono. Dia membenarkan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

“Perkara ini telah terdaftar resmi,” ujar Dedik. Untuk diketahui, perkara tersebut terrcatat dengan nomor 9/Pid.Sus/2026/PN Kdr.

Baca Juga: Pelempar Bom Molotov saat Demo Berujung Ricuh, Mengaku Dendam ke Polisi karena Sebab Ini

Kasus pelempar bom molotov yang melibatkan mahasiswa asal luar daerah itu banyak menyita perhatian publik Kediri Raya.

Mengingat peristiwa berlangsung pada saat demo berujung tindakan anarkis. Keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa yang sedang berkuliah di salah satu kampus di Kota Kediri.

Chandra merupakan warga Klaten. Sedangkan Sholahuddin warga Jakarta. “Para terdakwa didakwa Pasal 306 KUHP Jo. Pasal 20 huruf C KUHP atau Pasal 308 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU darurat atau 306 KUHP,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam uraian dakwaan memang ada kejadian pelemparan bom molotov di Polres Kediri Kota. Sehingga dengan pasal tersebut keduanya diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Dua Terduga Pelempar Bom Molotov di Mako Polres Kediri Kota Jadi Tersangka, Ada Rencana Buat Ricuh di Demo Tulungagung

Nantinya persidangan juga dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Khairul. Kemudian didampingi hakim anggota Emmy Haryono dan Damar Kusuma Wardana.

“Sidang pertama akan berlangsung pada Kamis 12 Februari 2026,” tandasnya.

Untuk diketahui, Chandra ditangkap pada 3 September 2025. Saat itu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri tersebut tengah menginap di salah satu hotel di Tulungagung. 

Penangkapannya dilakukan terkait aksinya yang diduga menghasut warga untuk melakukan aksi demo dengan skenario ricuh di Tulungagung.

Yakni pada Kamis 4 September 2025. Caranya, dia mengajak orang-orang yang ditemuinya saat ngopi dari warung ke warung. 

Baca Juga: Hakim Korting Vonis Terdakwa Kerusuhan Demo, Ini Pertimbangannya

Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap Sholahuddin warga Jakarta yang sedang berkuliah di Kota Kediri.

Hasilnya, polisi juga mengamankan empat petasan di tempat kosnya di Kelurahan Bandarlor, Kecamatan Mojoroto. Masing-masing petasan tersebut berisi lima letusan.

Chandra dan Sholahuddin diketahui juga sudah menyiapkan aksinya sejak sehari sebelum demo atau pada Jumat (29/8) lalu.

Mereka membuat bom molotov dengan membeli pertalite yang diracik di botol bekas minuman.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kabupaten kediri #mahasiswa #Pelempar Bom Molotov Ditangkap #polres kediri kota #kota kediri