Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terbukti Nyabu, Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun: JPU Juga Minta Hal Tegas Ini ke Majelis Hakim

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 5 Februari 2026 | 08:23 WIB

 

Terdakwa Teguh memasuki ruang sidang Cakra PN Kediri.
Terdakwa Teguh memasuki ruang sidang Cakra PN Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto akan sulit lepas dari jeruji besi. Dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin, polisi yang didakwa mengonsumsi sabu itu dituntut tiga tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga (tiga) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kediri Dedik Wandono tentang tuntutan terhadap Teguh kemarin.

Lebih jauh Dedik menyebut, Teguh dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan  atau permufakatan jahat. Yakni, melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan dan Bantahan Oknum Polisi Kota Kediri yang Akui Konsumsi Sabu-Sabu

Tidak hanya menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut Teguh membayar denda kategori V sebesar Rp 500 juta. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan.

“Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa,” lanjut Dedik sembari menyebut jika Teguh tidak punya harta yang cukup untuk membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Lebih jauh Dedik menyebut ada beberapa poin yang memberatkan dalam kasus Teguh. Di antaranya, perbuatannya merusak moral dan mental generasi muda. Sebagai abdi negara, dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Adapun yang meringankan, JPU mempertimbangkan kondisi sakit diabetes yang dideritanya. Hal tersebut juga sesuai rujukan tindakan amputasi di jari kaki akibat penyakit gula darahnya itu.

Baca Juga: Residivis Pengedar Sabu-Sabu Divonis 13 Tahun Penjara di Kota Kediri

Selebihnya, JPU juga mempertimbangkan alasan Teguh yang mengonsumsi sabu untuk mengurangi rasa sakit atau nyeri akibat diabetes. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit selama dipersidangan,” terang Dedik sembari menyebut Teguh juga menjadi tulang punggung keluarga.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, sidang berlangsung mulai pukul 11.50. Teguh didampingi oleh Rini Puspitasari, penasihat hukumnya. Dalam kesempatan kemarin Rini juga langsung membacakan pleidoi.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan terdakwa tidak pernah menjadi pemilik narkotika. Terdakwa juga bukan bandar, pengendali, atau bagian dari jaringan pengedar narkotika,” ujar Rini, memberi pembelaan pada kliennya.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran 1,2 Kilogram Sabu-Sabu, Satresnarkoba Amankan Narkotika Senilai Rp 900 Juta

Lebih jauh Rini menyebut Teguh juga tidak berwenang menentukan besaran harga narkotika. Selanjutnya, dia juga mengklaim Teguh tidak pernah menerima keuntungan dari siapapun terkait penjualan narkotika.

“Terdakwa mengonsumsi sabu-sabu untuk meringankan rasa sakit akibat diabetes yang diderita” paparnya tentang kliennya yang menjalani amputasi jari kaki pada Rabu (28/1) lalu.

Pascaoperasi, menurut Rini kliennya juga mengajukan izin agar terdakwa bisa kontrol ke RS Bhayangkara. “Hari ini (03/2) kami juga mengajukan untuk kontrol hasil operasinya,” terang Rini berharap kondisi kliennya jadi pertimbangan hakim agar mendapat putusan seringan-ringannya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Gram Sabu-Sabu dan Ribuan Pil Dobel L

Seperti diberitakan, Teguh Dwi Anjariyanto ditahan sejak September 2025 lalu. Pria yang bertugas di Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Kediri Kota itu ditangkap berdasar pengembangan pemakai sabu-sabu yang ditangkap lebih dulu.

Setelah ditelusuri hingga ke pengedar dan bandarnya, mereka mengaku mendapat uang untuk kulakan sabu dari Teguh. Selain terlibat jaringan pengedar narkoba, Teguh juga mengonsumsi sabu-sabu yang dibuktikan dari hasil tes positif.

Editor : rekian
#tiga tahun #konsumsi sabu #Polisi Sabu #polres kediri kota #diabetes