Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ketua Deca Reptiles Mangkir dari Panggilan Polres Kediri, Ini Penyebabnya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 5 Februari 2026 | 08:00 WIB

Para korban yang menunjukkan barang bukti beserta surat laporan di Polres Kediri. (Foto: Asad. MS)
Para korban yang menunjukkan barang bukti beserta surat laporan di Polres Kediri. (Foto: Asad. MS)

KEDIRI, JP Radar Kediri-Polres Kediri membeber progres penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis kemitraan budi daya tokek Deca Reptiles.

Korps Baju Cokelat mengaku sudah memeriksa pelapor.

Sedangkan pihak terlapor atau Ketua Koperasi Deca Reptiles Dany Yoga Asmoro, 34, tak menghadiri panggilan alias mangkir.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, timnya sudah menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh Erry Budiono, 52, salah satu mitra.

“Kami perlu melakukan klarifikasi terhadap saksi dan melakukan pemenuhan alat bukti untuk menentukan peristiwa tindak pidana penipuan atau penggelapan,” kata Joshua.

Penyidik, lanjut Joshua, sudah mengirim surat panggilan kepada Dany hingga beberapa kali.

Namun, pria yang tinggal di Desa Mangunrejo, Ngadiluwih itu tidak pernah menghadiri panggilan klarifikasi tersebut.

“Sudah kami lakukan pemanggilan klarifikasi (namun tidak datang),” lanjut Joshua.

Perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu menegaskan, saat anggotanya mengirim surat ke rumah, sering kali dalam kondisi kosong.

Karenanya, polisi lantas menitipkan surat panggilan kepada RT setempat.

Diakui Joshua, dirinya sempat menerima surat penundaan pemeriksaan dari pengacara Dany.

Namun, saat kembali dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, masih belum ada jawaban hingga awal Februari ini. “Keberadaannya (Dany) nggak jelas,” tutur Joshua.

Dengan kendala tersebut, polisi belum bisa memeriksa Dany dan saksi lain dari karyawan Koperasi Deca Reptiles Indonesia.

Namun, menurut Joshua penyidik sudah meminta keterangan kepada pelapor.

Selebihnya, satreskrim juga akan memanggil saksi lain yang merupakan mitra Deca Reptiles.

"Rencana tindak lanjut, penyelidik melakukan klarifikasi terhadap para saksi," tandasnya.

Terpisah, Yogi Saputro, kuasa hukum Dany mengatakan, pihaknya akan datang ke Polres Kediri pekan depan.

Yogi mengaku baru mendapat berita pada Senin (2/2) lalu. “Posisi sedang di Jakarta sejak Januari kemarin,” akunya.

Terkait permintaan pertanggungjawaban para mitra kepada Dany, Yogi menilai hal itu tidak tepat.

Alasannya, permasalahan antara Koperasi Deca Reptiles selaku debitur dan seluruh mitra sudah diputuskan perdamaian atau homologasi.

Putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya pada 17 Oktober 2022 lalu itu, menurut Yogi bersifat mengikat seluruh mitra dan anggota Koperasi Deca Reptiles Indonesia.

Karenanya, dia meminta mitra menyelesaikannya di PN Niaga.

"Kami menghormati hak hukum para mitra. Namun tidak tepat bila dilaporkan pidana karena dengan adanya putusan dari PN Niaga hubungan antara koperasi dan mitranya adalah perdata murni,” jelasnya.

Terpisah, Setyawan, 57, salah satu mitra asal Desa Mlati, Mojo menyebut yang sudah diperiksa oleh polisi adalah Erry atau pelapor.

Adapun dia dan beberapa korban lain dijadikan saksi dalam laporan tersebut.

"Tapi kami juga mengajak kelompok korban lainnya untuk melapor dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Seperti diberitakan, kesabaran korban yang menunggu pengembalian uang investasi Deca Reptiles selama lima tahun terakhir sudah habis.

Mereka memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan tipu gelap ke Polres Kediri pada November 2025 lalu.

Sebab, uang senilai ratusan juta rupiah yang diinvestasikan belum kembali.

Meski sempat ada janji buyback atau pengembalian kembali kotak-kotak tokek, hal tersebut tidak pernah terealisasi.

Demikian juga janji pembayaran per termin yang tidak pernah terwujud.

Total anggota Koperasi Deca Reptiles diperkirakan sekitar 3.500 orang. Kerugian akibat investasi yang booming pada 2019 silam itu ditaksir mencapai Rp 170 miliar. 

 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#polreskediri #penipuan #ngadiluwih kediri #pengelapan #koperasi