KEDIRI, JP Radar Kediri– Satlantas Polres Kediri Kota melakukan ramp check di beberapa perusahaan bus yang ada di Jalan Letjend Suparman. Hasilnya, ada satu perusahaan yang tidak memiliki izin trayek.
“Ya kami tadi sudah menyampaikan kepada pemilik ataupun yang dituakan di sini (Bus Gunung Harta, Red) selama proses belum selesai tidak diperkenankan untuk dikemudikan,” ujar Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan.
Tidak diizinkannya kendaraan untuk beroperasi karena kewajiban memenuhi kelengkapan surat berkendara belum dilakukan. Oleh karena itu, selama surat belum terpenuhi maka izin berkendara juga tidak bisa diberikan.
Baca Juga: Satu Bus Pariwisata di Kediri Palsukan Izin Trayek
Ditanya terkait batas waktu, lelaki yang akrab disapa Yudho itu menerangkan jika pihak pengelola akan memberikan surat izinnya dalam kurun waktu 2 minggu ke depan.
“Kalau dalam dua minggu itu belum selesai. Maka dari tim kami Unit Kamsel (keamanan dan keselamatan, Red) akan terus melindungi dan mengingatkan,” tegasnya.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, ramp check ini dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Selain polisi, juga ada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Jasa Raharja, dan Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Ini Hasil Uji KIR Bus Harapan Jaya Penyebab Laka Beruntun di Simpang Empat Muning Kediri
Diawali dari Mako Lantas Polres Kediri Kota, tim bergerak menuju bus perusahaan MTrans Kediri yang ada di Jalan Letjend Suparman, Kota Kediri. Di sana, petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan. Mulai dari larangan, lampu hingga kelengakapan surat berkendara.
Di sisi lain, petugas dinas kesehatan juga melakukan pemeriksaan kesehatan pada sopir bus. Itu meliputi tekanan darah dan tes urin. “Terkait tes urine alhamdulillah hasilnya negatif. Kalau untuk tekanan darah beberapa ada yang tinggi karena memang kurang tidur,” ungkap lelaki dengan tiga balok emas di bahu itu.
Setelah melakukan pemeriksaan di MTrans, petugas mendatangi perusahaan bus Gunung Harta. Didapatkan surat izin trayek yang belum ada. I Gede Wirahartanegara selaku penanggung jawab PT Gunung Harta wilayah Tulungagung, Blitar, Kediri, Ponorogo tidak menampik hal tersebut.
Baca Juga: Polisi Akan Gencarkan Penindakan Bus Nakal di Kota Kediri, Ini Alasannya
Menurutnya, untuk perizinan biasanya ada penundaan satu sampai dua minggu. “Kalau terkait KPS atau surat izin trayek itu ada pengunduran satu sampai dua minggu untuk proses. Tapi kalau STNK, SIM, dan uji KIR Insya Allah kita aman,” terang Gede.
Ditanya terkait menyertakan surat izin trayek, kecuali jika bergantung dari pihak yang ada di Jakarta. Biasanya terjadi satu sampai dua minggu. “Ya ini masih proses (pengurusan surat izin trayek, Red),” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian