KEDIRI, JP Radar Kediri – Angka santunan kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu satu tahun cukup fantastis.
Nilainya mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut disalurkan untuk korban meninggal dunia (MD).
Baik yang mengalami laka di tiga wilayah. Yakni di Kota Kediri, Kabupaten Kediri serta Kabupaten Nganjuk.
Kepala Cabang Jasa Raharja Kediri Nur Asnawi Aziz mengatakan, angka santunan korban MD karena kecelakaan pada 2025 cenderung naik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Di 2025 ada 471 korban dengan nominal santunan Rp 25,5 milyar. Sedangkan 2024 ada 465 korban MD dan santunan mencapai Rp 24,8 milyar,” ujar lelaki yang akrab disapa Aziz.
Selain santunan untuk korban kecelakaan MD, pihaknya juga memberikan santunan kepada korban luka-luka.
Yang nominalnya cenderung menurun. Pada 2024 terdapat 3.131 korban dengan biaya santunan Rp 38,3 miliar, ini menurun pada 2025 senilai Rp 37,9 miliar.
Baca Juga: Update Laka Beruntun Lirboyo Kediri, Sopir Bus Harapan Jaya Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Selanjutnya, santunan cacat tetap nominalnya adalah Rp 100 juta untuk tahun 2025. Menurun dibandingkan tahun 2024 sebanyak Rp 215 juta. Itu menyesuaikan dengan jenis cacat yang dialami oleh korban.
“Misalkan amputasi jari maka biaya santunan 15 persen dari Rp 50 juta. Sedangkan amputasi sampai pergelangan tangan maka 25 persen dari Rp 50 juta,” imbuhnya sembari menyebut menyesuaikan kondisi.
Tak berhenti disitu, pihaknya juga memberikan biaya penguburan kepada korban kecelakaan yang merupakan gelandangan dan tidak memiliki ahli waris. Itu dengan nominal uang santunan Rp 96 juta.
Baca Juga: Sopir Bus Harapan Jaya Belum Bisa Dimintai Keterangan usai Laka Beruntun di Muning Kediri, Kenapa?
Kemudian, untuk santunan ambulan pada 2024 sejumlah Rp 16,6 juta. Ini menurun pada 2025 senilai Rp 10 juta.
Sedangkan untuk biaya santunan P3K juga mengalami penurunan. Dari yang sebelumnya Rp 177,9 juta menjadi Rp 24,1 juta pada 2025.
“Kenaikan dan penurunan ini salah satu faktornya karena rumah sakit juga belum menagihkan biaya tersebut kepada kami,” ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.
Ditanya terkait syarat untuk mendapatkan santunan, Azis menyebut jika korban yang terlibat atau menjadi penyebab tetap mendapat santunan. Itu dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan menandatangani form yang telah disediakan.
Editor : Andhika Attar Anindita