Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Laka Beruntun Lirboyo Kediri, Sopir Bus Harapan Jaya Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 28 Januari 2026 | 06:00 WIB
Kasatlantas AKP Yudho memastikan tersangka Tri Hartanto melakukan tes urine.
Kasatlantas AKP Yudho memastikan tersangka Tri Hartanto melakukan tes urine.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pengusutan kasus kecelakaan beruntun yang dipicu aksi ngeblong Bus Harapan Jaya pada Jumat (23/1) lalu terus berlanjut.

Tri Hartanto, 34, sang sopir bus akhirnya resmi menjadi tersangka. Pria asal Trenggalek itu disebut tidak konsentrasi dan hilang kendali saat mengemudikan kendaraan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara saudara TH (Tri Hartanto, red) resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan.

Bus bernopol AG 7662 UT tersebut menabrak satu mobil dan lima motor di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto. Tri diyakini melajukan kendaraannya dengan ugal-ugalan menuju arah timur.

“Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan mobil bus tersebut menabrak bagian belakang kendaraan yang sedang berhenti pada traffic light bewarna merah,” ujar lelaki yang akrab disapa Yudho itu.

Tak berhenti di situ saja, bus Harapan Jaya tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik Suyati. Itu berada di Selatan jalan.

Atas perbuatan tersebut, sopir dikenakan Pasal 311 ayat 3 dan atau Pasal 310 ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Dengan korban luka ringan serta kerusakan barang kendaraan pelakunya terancam pidana maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta rupiah,” tekannya.

Seperti diberitakan, kecelakaan beruntun pada Jumat (23/1) lalu tersebut menggemparkan warga. Bus Harapan Jaya bernopol AG 7662 UT melaju dari arah barat ke timur ngeblong. Yaitu memakai jalur kendaraan dari arah berlawanan.

Nahas, dari arah timur tiba-tiba melaju truk. Hal tersebut membuat bus yang baru keluar dari Terminal Tamanan tersebut banting setir ke kiri.

Masuk ke jalur yang semestinya. Sopir yang kehilangan kendali langsung menabrak satu unit mobil dan lima sepeda motor.

Akibatnya 11 orang mengalami luka-luka. Bus juga menabrak rumah warga di pojok simpang empat Muning sebelum kemudian bisa berhenti. (la/tar)

Editor : Andhika Attar Anindita
#penjara #lirboyo kediri #hukuman #laka beruntun #sopir bus #harapan jaya