Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sopir Bus Harapan Jaya Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Muning Kediri

Andhika Attar Anindita • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:37 WIB

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Yudho memberikan keterangan.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Yudho memberikan keterangan.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Satlantas Polres Kediri Kota bergerak cepat dalam mengusut tuntas kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Simpang Empat Muning, Kelurahan Lirboyo, Jumat (23/1) lalu.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya resmi menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka.

Insiden yang sempat viral di media sosial ini dipicu oleh aksi bus bernomor polisi AG 7662 UT yang diduga melaju ugal-ugalan atau "ngeblong" dari arah barat menuju timur.

Nahas, upaya mendahului kendaraan di depannya berujung petaka akibat hilangnya kendali dari sang pengemudi.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, mengungkapkan bahwa hasil olah TKP menunjukkan adanya faktor kelalaian manusia (human error). Sopir bus dinilai tidak berkonsentrasi penuh saat mendekati persimpangan jalan.

"Saat sampai di lokasi, bus berusaha mendahului kendaraan lain. Karena kurang konsentrasi dan tidak mampu mengendalikan kemudi, bus menabrak bagian belakang kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah," jelas AKP Yudho.

Baca Juga: Kisah Suyati si Pemilik Rumah yang Dihantam Bus Harapan Jaya saat Laka Beruntun di Muning Kediri

Laju bus tidak langsung terhenti setelah menghantam kendaraan di depannya. Bus justru oleng ke sisi kanan jalan hingga menabrak sebuah rumah milik warga bernama Suyati yang berada di sisi selatan jalan.

Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada total enam kendaraan, yang terdiri dari satu unit mobil dan lima sepeda motor. Selain kendaraan, bangunan rumah warga juga mengalami kerusakan struktural.

Atas tindakannya yang membahayakan nyawa orang lain dan menyebabkan kerusakan materiil, sopir bus kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Sopir kami kenakan Pasal 311 ayat 3 dan atau Pasal 310 ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Yudho.

Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi para pengemudi angkutan umum untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain, terutama saat melintasi titik-titik rawan kemacetan di wilayah Kota Kediri.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kecelakaan beruntun #bus Harapan Jaya #kediri #tersangka