KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang pra peradilan di pengadilan negeri Kota Kediri sepanjang 2025 mengalami peningkatan. Jumlahnya naik 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kediri Agung Kusumo Nugroho mengatakan, ada 5 perkara yang menjalani pra peradilan.
“Terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar lelaki yang akrab disapa Agung. Misalnya perkara yang dialami oleh Ahmad Faiz Yusuf, 19.
Ya, lelaki yang akrab disapa Faiz itu mengajukan pra peradilan karena merasa ada kejanggalan dalam proses penangkapannya.
Sehingga dengan adanya sidang tersebut dapat dibuktikan apakah penetapannya sebagai tersangka sah atau tidak.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Faiz, Sang Ibu Langsung Jatuh Pingsan
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, persidangan pra peradilan diselesaikan dalam jangka waktu tujuh hari. Setelah para pihak baik pemohon maupun termohon (polisi) hadir secara lengkap.
Sidang perdana memberikan keterangan dari pemohon dan termohon. Berlanjut pada proses pembuktian hingga putusan majelis hakim.
“Maksimal dalam kurun waktu 7 hari sudah ada putusan dari majelis hakim,” pungkas sembari menyebut 2024 tidak ada pra peradilan.
Editor : Andhika Attar Anindita