Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polisi Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak di Warung Karaoke Pare Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 22 Januari 2026 | 22:08 WIB
Momen ketika AKP Joshua menyampaikan informasi ke insan pers. (Foto: asad ms)
Momen ketika AKP Joshua menyampaikan informasi ke insan pers. (Foto: asad ms)

KEDIRI, JP Radar Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil membongkar dugaan praktik eksploitasi anak yang terjadi di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pemilik warung remang-remang dengan kedok usaha karaoke.

Terduga pelaku diketahui berinisial IAH, 38, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap aktivitas penyediaan layanan karaoke yang dilengkapi pemandu lagu.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi adanya pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur serta dugaan praktik prostitusi yang dijalankan di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan, pihaknya mengamankan satu orang perempuan yang diduga berperan sebagai pengelola sekaligus pemilik usaha karaoke tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian pemandu lagu yang dipekerjakan belum cukup umur.

“Petugas mengamankan satu orang pelaku yang berperan sebagai pemilik warung remang-remang yang menyediakan jasa karaoke lengkap dengan pemandu lagu. Di antara pemandu lagu tersebut terdapat anak di bawah umur, serta disertai layanan prostitusi,” jelas AKP Joshua.

Pada awal penanganan perkara, yang bersangkutan sempat diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan status hukumnya sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, status yang bersangkutan kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” terang AKP Joshua.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I terkait larangan eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun seksual.


“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda kategori enam dengan nilai paling tinggi Rp 2 miliar,” tegasnya.


Lebih lanjut, AKP Joshua mengungkapkan bahwa motif tersangka menjalankan praktik tersebut didasari faktor ekonomi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas ilegal itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial.


“Motifnya murni ekonomi. Pelaku menjalankan usaha tersebut demi mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.


Sementara terkait durasi aktivitas tersebut, pihak kepolisian menyebut praktik eksploitasi anak itu belum berlangsung lama.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak tambahan.


“Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan ini baru berjalan beberapa bulan. Namun proses pendalaman masih terus kami lakukan dan perkembangannya akan kami sampaikan,” pungkas AKP Joshua.

 

Editor : Andhika Attar Anindita