Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini Pengakuan Saksi saat Sidang Faiz di Pengadilan Negeri Kota Kediri

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 22 Januari 2026 | 22:16 WIB

 

Penasihat hukum (PH) Pujianto sedang berbincang-bincang dengan Faiz  sebelum sidang dimulai.
Penasihat hukum (PH) Pujianto sedang berbincang-bincang dengan Faiz sebelum sidang dimulai.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang terdakwa Ahmad Faiz Yusuf, 19, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, kemarin. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dipimpin Hakim Khairul didampingi hakim anggota Damar Kusuma Wardana dan Emmy Haryono Saputro itu dilaksanakan di ruang sidang Cakra itu berlangsung pukul 12.45.

Di sidang itu hadir dua saksi dari polisi. Merekalah yang melakukan patroli cyber saat peristiwa kerusuhan 30 Agustus lalu.

Salah satu saksi bernama Dian menceritakan, jika dia pertama kali mengetahui ada dua akun instagram @lupenox dan @aliansipelajarkediri yang memposting seruan persengkokolan. Awalnya, dia tidak mengetahui siapa pemiliknya. 

Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Faiz, Ini Pasal Yang Disesuaikan KUHP Baru

Menurutnya, postingan itu muncul sebelum aksi demonstrasi di depan Mako Polres Kediri Kota. Kemudian, postingannya muncul kembali saat malam hari. 

“Saat malam hari muncul postingan lagi. Seruan untuk datang ke titik api sembari membawa senjata,” akunya nya.

Ditanya bagaimana cara mengetahui akun tersebut milik terdakwa? Saksi Dian mengaku, jika perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Komar yang ditangkap Polda Jawa Barat. 

“Baru tahu (jika akun milik Faiz, Red) dari Komar,” terangnya. 

Sementara itu, anggota majelis hakim Damar Kusuma Wardana menanyakan terkait cara melakukan patroli cyber. “Cara patroli cyber ini seperti apa?” tanya Damar.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jaksa Atas Nota Keberatan Terdakwa Faiz di PN Kota Kediri

Terkait hal itu, Dian mengaku jika melakukan patroli cyber menggunakan handphone. Kebetulan akun @lupenox dan @aliansipelajarkediri tidak di-private sehingga bisa diakses semua orang.

“Kebetulan akun-akun itu tidak di-private sehingga siapapun bisa melihat postingan dan repost akun tersebut,” terangnya.

Setelah saksi memberi keterangannya, Penasihat Hukum (PH) Faiz, Pujianto melontarkan pertanyaan terkait dengan pengetahuan Dian soal jumlah orang yang melihat postingan di akun @lupenox dan @aliansipelajarkediri.

“Apakah  saksi mengetahui berapa yang melihat postingan di akun terdakwa?” tanya lelaki yang akrab disapa Puji itu.

Saksi Dian menjawab tak mengetahuinya. Tak hanya itu, Puji menyimpulkan jika saksi belum bisa memberi penjelasan apakah postingan tersebut berkaitan dengan kerusuhan demo yang terjadi di Kediri.

Baca Juga: Ibu Faiz : Saya Rela Nyawa Jadi Jaminkan untuk Anak Saya

"Pada dasarnya saksi juga tidak bisa menjelaskan keterkaitan antara postingan terdakwa dengan aksi kerusuhan demo yang ada di Kediri," tambah Anang Hartoyo, PH terdakwa memperkuat pernyataan Puji. Sidang kemudian ditunda hingga minggu depan pada Kamis (29/1).

Editor : Andhika Attar Anindita
#kerusuhan agustus 2025 #Ahmad Faiz Yusuf #Pegiat literasi #PN Kota Kediri #polres kediri kota