Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polisi Bekuk Komplotan Maling Rumah Kosong di Kediri, Gondol Yamaha Scorpio hingga LPG

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 22 Januari 2026 | 22:00 WIB

 

salah satu motor yang sempat dicuri para pelaku.
salah satu motor yang sempat dicuri para pelaku.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Rumah kosong di Dusun Kunti, Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri dibobol kawanan pencuri pada Senin tahun lalu (15/12).

Kini, petugas berhasil mengamankan tersangka. Adalah Dandy Dadang, 27, warga Kecamatan Ngasem.

Dandy diringkus polisi pada Selasa malam (19/1). Dari pengakuannya, aksi pencurian dilakukan bersama Dadang Kurniawan.

Uang hasil penjualan motor dibagi rata. Dadang sendiri berhasil ditangkap pada Selasa dini hari (20/1).

“Damankan di sebuah kamar kos di kawasan SLG (Simpang Lima Gumul, red),” ujar Kapolsek Purwoasri AKP Rudi Hartono.

Korban bernama Ahmad Faris Nasirudin, 29, mengaku kehilangan sejumlah barang berharga.

Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio Z tahun 2006, televisi LED 32 inci, tabung LPG 3 kilogram, serta satu unit bor.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 10,65 juta.

Aksi pencurian diduga dilakukan dengan cara mencongkel jendela depan rumah menggunakan benda keras.

Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan merusak grendel pintu dari arah dalam.

Pelaku juga merusak serta membuang gembok pintu pagar samping rumah sebelum kabur membawa hasil curian.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purwoasri. Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Purwoasri langsung melakukan penyelidikan.

Petugas menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta melakukan patroli siber di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda motor Yamaha Scorpio Z yang dicurigai sebagai hasil kejahatan.

Motor tersebut diketahui dikuasai oleh Muhammad Sulthoon, 31, warga Kecamatan Ngadiluwih.

Setelah dicek, nomor rangka dan mesin motor dipastikan identik dengan milik korban.

“Motor tersebut dibeli dari tersangka Dandy Dadang Leskana dengan harga Rp 1,17 juta,” ungkap Rudy.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kediri. Dua pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara penadah dijerat Pasal 591 KUHP. “Petugas masih melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus,” tandasnya. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita