KEDIRI, JP Radar Kediri- Tiga Kades yang terjerat kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri segera dinonaktifkan.
Mereka adalah Kades Kalirong, Tarokan Jamiin; Kades Pojok, Wates Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno.
Nasib ketiganya tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana tentang penonaktifan sementara.
Untuk diketahui, sebelumnya setelah adanya surat penetapan tersangka dari Polda Jatim. Berikutnya Bupati Dhito melakukan telaah penetapan tiga tersangka kades.
Selanjutnya, nota dinas dari bupati juga sudah turun. Berdasarkan itu, tim melakukan rapat koordinasi.
Inilah yang akhirnya menelurkan berita acara yang jadi dasar penyusunan draf surat penonaktifan sementara tiga kades tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan draft SK.
Selain itu, draft itu juga sudah diajukan ke Bagian Hukum Pemkab Kediri. “Kemarin (15/1) terkirim ke bagian hukum,” jelas Henry.
Adapun berikutnya, draft itu akan diteliti oleh Bagian Hukum. Jika sudah, akan dinaikkan ke Bupati.
Untuk dilakukan pemohonan penandatanganan SK. Setelah SK turun maka tiga kades itu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Lantas kapan SK turun? Henry mengaku belum mengetahuinya. Hal itu tergantun emberian tandatangan bupati. “Tergantung dari bupatinya,” jelasnya.
Untuk diketahui, ketiga kades tersebut tengah menjadi pesakitan. Mereka menjadi terdakwa kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa pada 2023 silam.
Walau demikian, status mereka sebagai kades masih aktif. Sehingga, mereka masih menerima gaji penuh.
Jika sudah turun SK, maka ketiganya akan menerima gaji separo. Adapun saat ini, ketiganya juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. (sad/tar)
Editor : Andhika Attar Anindita