KEDIRI, JP Radar Kediri- Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kediri Raya kian marak. Cara mengedarkannya pun bervariasi.
Ada yang bertahan dengan cara konvensional lewat warung-warung, ada pula yang memanfaatkan digital dengan cash on delivery (COD) yang dianggap lebih ringkas.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo menyebut, maraknya peredaran miras itu dapat dilihat dari jumlah sitaan yang menjadi barang bukti di Polres Kediri.
“Selama satu tahun (2025, Red), barang bukti miras yang diamankan ada 4.861 botol,” ujar AKP Priyo.
Baca Juga: Pemkot Kediri Perketat Perizinan Minuman Keras, hanya Ada Delapan Penjual Miras Berizin
Rinciannya, di Polres Kediri Kota sendiri ada 137 laporan dengan barang bukti 2.051 botol. Sedangkan dari jajaran polsek ada 235 laporan dengan jumlah 2.810 botol.
AKP Priyo mengatakan, peredarannya kini tidak hanya buka warung tapi juga lapak digital. Platform yang digunakan pun beragam. Mulai dari shopee, facebook, dan instagram.
Teruangkapnya sistem COD setelah adanya laporan dari masyarakat. “Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan pemantauan. Bahkan saya juga menerjunkan tim untuk menyaru menjadi pembeli,” imbuhnya.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Amankan Belasan Botol Miras, Penjual Manfaatkan Event Skuter
Saat dilakukan penindakan, polisi mengamankan beberapa jenis miras. Diantaranya adalah Arak Bali dan Anggur Merah.
Banyaknya miras yang beredar di lapak digital itu karena lebih simpel dan ringkas. Harganya relatif murah. Satu botolnya dibanderol dengan harga Rp 45 ribu sampai dengan Rp 85 ribu.
Karena peredarannya masih marak, polisi mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor ketika mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya ke polisi.
“Terkait denda dan hukuman pastinya dari pihak pengadilan yang berwenang memutuskan,” pungkas Priyo.
Editor : Andhika Attar Anindita