KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus oknum polisi konsumsi sabu-sabu kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kediri, kemarin (13/1). Agendanya adalah mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, saksinya adalah temannya yang sama-sama mengonsumsi dan adik iparnya. Untuk teman terdakwa, keterangannya adalah terkait kapan waktu konsumsi. Sedangkan adik iparnya menjelaskan terkait kondisi kesehatan terdakwa yang mengalami penyakit diabetes.
Ketua majelis hakim Bayu Agung Kurniawan mempersilahkan penasihat hukum (PH) terdakwa Rini Puspitasari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Febriana bertanya secara bergantian.
Baca Juga: Ini Alasan Oknum Polisi di Kota Kediri Konsumsi Sabu-Sabu
Selama 30 menit, saksi selesai dimintai keterangan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. “Terdakwa mengonsumsi sejak kapan?,” ujar JPU Maria kepada terdakwa Teguh.
Terdakwa mengaku sudah memakai juga saat masih bertugas di satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) pada 2004 sampai 2007.
“Saya sempat berhenti mengonsumsi pada 2010. Ya, saya pernah konsumsi saat masih bertugas di Satresnarkoba,” ujarnya dihadapan majelis hakim.
Teguh pun menyebut jika konsumsi sabu-sabu terakhir ini untuk menghilangkan rasa sakit akibat diabetes basah yang dialaminya. Meskipun tindakan ini tidak dibenarkan dan dia mengetahui kalau perbuatannya itu salah.
Baca Juga: JPU Datangkan Saksi Kunci Kasus Oknum Polisi dengan Dakwaan Kasus Narkoba
Ditanya terkait perannya sebagai pengedar, Teguh menyebut jika dia hanya mengonsumsi untuk pribadi saja. Tidak pernah mengedarkan kepada orang lain.
“Kalau pakai rasanya kaki buat jalan lebih ringan,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdakwa menjawab pertanyaan dari majelis hakim disertai tangisan tersedu. Terutama saat ditanya apakah masih bertugas di kepolisian atau sudah di PTDH.
“Masih aktif yang mulia,” tuturnya sembari menyebut jika nanti terkena PTDH maka uang pensiun pun tidak bisa didapatkan.
Sementara itu, anggota majelis hakim Damar Kusuma Wardana pun juga memberikan pertanyaan kepada terdakwa. Itu terkait penyakit gula yang dideritanya. “Gula rata-rata hasil cek lab berapa?,” tanyanya.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kota Kediri Jalani Sidang Kasus Dugaan Peredaran Sabu-Sabu, Begini Kata Hakim
Teguh pun menjawab, jika saat tidak puasa gula rata- rata adalah 300. Sedangkan saat puasa di bawah 200. “Kalau komplikasi ke organ lain belum. Tetapi terkadang mata yang bermasalah,” ungkapnya dengan nada terisak.
Di lain sisi, PH Terdakwa Rini Puspitasari menegaskan bahwa terdakwa mengonsumsi sabu-sabu untuk menghilangkan rasa sakit. “Tadi dari keterangan saksi terdakwa memang memiliki penyakit diabetes. Sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Tidak pernah dijual ke orang lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta subsidair Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : rekian