KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus suap rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri 2023 lalu akhirnya mulai terbuka.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kemarin, salah satunya terungkap bahwa uang pelicin yang diduga digunakan untuk meloloskan ratusan perangkat desa mencapai Rp 13,1 miliar.
Sidang dengan terdakwa Kepala Desa Kalirong, Tarokan Jamiin, Kepala Desa Pojok, Wates Darwanto, dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno digelar kemarin sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka menerima hadiah atau janji berupa uang senilai belasan miliar.
Ketiganya didakwa pasal alternatif dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun.
Selanjutnya, mereka juga terancam denda minimal Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, JPU mendakwa tiga kades itu dengan dua pasal.
Dakwaan pertama pasal 12 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Yaitu, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap suap.
“Pasal kedua pasal 11 UU tipikor diganti pasal 606 ayat 2 di undang-undang yang baru dan UU penyesuaian. Pasal ketiga sebenarnya ada di dakwaan lama. Karena disesuaikan dengan KUHP baru, pasal terakhir dicabut jadi tidak dipakai,” ungkap Iwan tentang dakwaan kedua.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan kemarin, menurut Iwan tiga terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Mereka menyatakan menerima dakwaannya.
Karenanya, sidang minggu depan langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian. “Sidang dilanjut dua pekan ke depan,” terang Iwan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, peristiwa dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa terjadi pada September 2023 hingga Januari 2024 lalu.
Jamiin disebut melakukan pertemuan di sejumlah tempat dengan para taerdakwa lainnya.
Mulai dari kafe dan rumah makan di Kota Kediri, kawasan selatan Simpang Lima Gumul (SLG). Kemudian, di rumah pribadi dan kantor Jamiin di Desa Kalirong.
Dalam pertemuan itu, para terdakwa diduga menerima uang senilai total belasan miliar rupiah dari 320 peserta seleksi perangkat desa.
Pemberian dana belasan miliar itu bertujuan untuk meloloskan calon tertentu yang sudah ditentukan sebelumnya atau jago mereka.
“Intinya tiga orang terdakwa melakukan perbuatan jahat terkait pengondisian,” sambung JPU Adisti Pratama Ferevaldy mengenai praktik yang dinilai bertentangan dengan kewajiban dan asas objektivitas dalam pengisian perangkat desa.
“Secara umum dibacakan terkait ada tim IT yang melakukan rekayasa, kemudian terkait pemilihan kampus rekanan,” sambung jaksa yang akrab disapa Ival itu.
Ditanya terkait rincian detail rekayasa, Ival menyebut hal itu baru akan terungkap di sidang pembuktian yang diagendakan selanjutnya.
“Di (sidang) dakwaan itu lebih ke mendakwakan pasal apa saja,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno ditahan setelah disangka melakukan rekayasa pengisian perangkat desa pada 2023 lalu.
Total ada 344 posisi perangkat desa yang kosong dan diisi. Dalam pengisian tersebut diduga ada praktik pengondisian.
Sedikitnya, diduga ada 320 perangkat yang membayar sejumlah uang.
Editor : Andhika Attar Anindita