Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Faiz, Ini Pasal Yang Disesuaikan KUHP Baru

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 13 Januari 2026 | 17:47 WIB

 

 

EKSEPSI DITOLAK: Terdakwa Faiz dan ibunya berbincang usai mengikuti sidang di PN Kediri, kemarin. Dalam sidang ini, hakim menolak keberatan terdakwa.
EKSEPSI DITOLAK: Terdakwa Faiz dan ibunya berbincang usai mengikuti sidang di PN Kediri, kemarin. Dalam sidang ini, hakim menolak keberatan terdakwa.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Permohonan keberatan atau eksepsi Ahmad Faiz Yusuf, 19, ditolak oleh majelis hakim PN Kediri.

Hakim memutuskan melanjutkan proses persidangan kasus dugaan provokasi kerusuhan pada akhir Agustus itu.

 Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang berlangsung pukul 12.20 di ruang sidang Cakra PN Kediri. Sebelum membacakan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Khairul memastikan kesehatan terdakwa terlebih dahulu. Lantaran Faiz sehat, persidangan kemudian dilanjutkan kembali.

Khairul langsung membacakan putusan sela. Dia menyebut jika eksepsi dari penasihat hukum (PH) dinyatakan ditolak. Serta memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Dalam dakwaan sudah diuraikan secara jelas dan lengkap. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jaksa Atas Nota Keberatan Terdakwa Faiz di PN Kota Kediri

Mendengar putusan hakim, Faiz hanya terdiam sebentar. Dukungan moral yang diberikan oleh orang tua dan teman terdekatnya mampu membangkitkan semangatnya.

Dia pun berjalan ke luar ruang sidang Cakra dengan senyuman. Disambut oleh Ibu dan teman-teman seperjuangannya.

Anang Hartoyo, penasihat hukum (PH) terdakwa menyebut jika pihaknya menerima putusan majelis hakim.

“Agenda hari ini putusan sela. Yang mana majelis hakim menolak segala eksepsi yang kami ajukan,” ujar Anang sembari menyebut jika pihaknya menerima putusan majelis hakim.

Namun demikian, dia tetap menyatakan keberatan atas saksi yang melapor namun tidak ada berita acara pemeriksaan (BAP).

Ditanya terkait pasal yang dikenakan, Anang menyebut jika dakwaan utama tetap pada Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 45 A ayat(3).

Baca Juga: Ibu Faiz : Saya Rela Nyawa Jadi Jaminkan untuk Anak Saya

“Baru dakwaan alternatif Pasal 161 ayat (1) KUHP itu digantikan dengan Pasal 243 ayat 1, Pasal 247 dalam KUHP baru,” terangnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Sidang pun dilanjutkan pada Kamis (22/1) mendatang dengan agenda pembuktian dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Seperti yang diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.

Tepat dalam kurun waktu 2 bulan, Faiz dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri pada Jumat (21/11) lalu. Jaksa pun menilai berkas perkaranya sudah lengkap.

Editor : Andhika Attar Anindita
#uu ite #kerusuhan agustus 2025 #literasi #Ahmad Faiz Yusuf #polres kediri kota