Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pelanggaran Tilang di Kota Kediri Naik Hampir Seratus Persen, Ini Penyebabnya

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:00 WIB
KENA TILANG: Polisi menindak pengendara bermotor yang melakukan pelanggaran.
KENA TILANG: Polisi menindak pengendara bermotor yang melakukan pelanggaran.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kesadaran masyarakat untuk tertib berkendara masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, jumlah pelanggaran lalu lintas dalam satu tahunterakhir justru meningkat hampir 100 persen.

Pernyataan itu dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan. Dia menyebut jika terjadi peningkatan pelanggaran lalulintas di tahun 2025.

“Pada tahun 2025 terjadi peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024. Baik penindakan tilang maupun teguran,” terang lelaki yang akrab disapa Yudho.

Baca Juga: Patroli Rutin, Satlantas Polres Kediri Kota Belum Fokuskan Penindakan Tilang

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025 pihak kepolisian melakukan penindakan tilang sebesar 11.584.

Itu meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya ada 6000 penindakan tilang. “Naik sebanyak 5.584 penindakan atau setara dengan 93 persen,” imbuhnya.

Sedangkan untuk teguran pada 2024 hanya ada 52338. Naik 27 persen menjadi 66487. Menyikapi peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas, Yudho menjelaskan jika pihaknya akan berupaya untuk terus menekannya.

“Kami akan terus meningkatkan (kesadaran masyarakat).  Agar bisa terjadi zero pelanggaran,” terang perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu.

Baca Juga: Bubarkan Balap Liar di Kota Kediri, Satlantas Polresta Tilang Ratusan Kendaraan Bermotor

Lebih jauh Yudho menjelaskan, ribuan pelanggar lalu lintas yang sudahdikenakan tilang itu harus mengikuti prosedur.

Yaitu pengendara harus mengikuti sidang tilang di pengadilan dan mengambil barang bukti (BB) di kejaksaan.

Ditanya terkait jenis pelanggaran, mayoritas pengendara roda dua yang tidak membawa kelengkapan surat berkendara.

Baik itu surat tanda nomor kendaraan(STNK) maupun surat izin mengemudi (SIM). Pelanggar kedua ditempati oleh masyarakat yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Penyebab Banyak Warga Pinggiran Kediri Terjaring Tilang Elektronik, Ini yang Terbanyak

Terkait usia pelanggar, Yudho menyebut jika pelanggar terbanyak adalah anak muda. Berada di rentang usia 16-20 tahun.

Selain anak muda, pelanggar denganusia 21-25 tahun juga masih banyak ditemuiTerakhir Yudho mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalulintas.

“Kami berupaya menekan angka pelanggaran serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar keselamatan dan ketertiban berlalu lintas menjadi gaya hidup,” pungkasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#tidak memakai helm #penindakan tilang #etle mobile #etle statis #polres kediri kota