Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkab Kediri Segera ‘Copot’ Kades Jamiin Cs Imbas Dugaan Rekayasa Perangkat Desa

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 7 Januari 2026 | 06:00 WIB
Tiga Kades tersangka rekrutmen preangkat jalani sidang perdana. Namun pembacaan dakwaan harus ditunda karena perlu disesuaikan dengan KUHP baru
Tiga Kades tersangka rekrutmen preangkat jalani sidang perdana. Namun pembacaan dakwaan harus ditunda karena perlu disesuaikan dengan KUHP baru

KEDIRI, JP Radar Kediri-Seiring persidangan kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri yang mulai bergulir, Pemkab Kediri juga melanjutkan proses penonaktifan atau ‘pencopotan’ tiga kepala desa (kades).

Setelah nota dinas dari Bupati Hanindhito Himawan Pramana turun, tahapan pemberhentian mereka hampir selesai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy mengatakan, Bupati Hanindhito Himawan Pramana telah melakukan telaah penetapan tiga tersangka kades. Selanjutnya, nota dinas juga sudah turun.

“Menindaklanjuti nota dinas, minggu ini kami akan rapat koordinasi,” kata Henry sembari menyebut rakor akan menelurkan berita acara. 

Berita acara rapat, lanjut Henry, akan jadi dasar penyusunan draf surat penonaktifan sementara tiga kades.

“Bagian Hukum akan mengoreksi draf. Jika dianggap sudah sesuai akan dinaikkan ke bupati untuk dimintakan tanda tangan (surat penonaktifan sementara),” lanjut Henry.

Surat itulah yang akan jadi dasar penonaktifan sementara. Dia memperkirakan seluruh tahapan bisa selesai Januari ini.

Seperti sebelumnya, Henry menyebut pelayanan di Desa Kalirong, Tarokan; Desa Pojok, Wates; dan Desa Mangunrejo, Ngadiluwih tetap lancar.

Kendali pemerintahan dipegang oleh sekretaris desa (sekdes) yang menjabat plt kepala desa.

Untuk diketahui, Kepala Desa Kalirong, Tarokan Jamiin, Kepala Desa Pojok, Wates Darwanto, serta Kepala Desa Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno menjadi pesakitan.

Mereka menjadi terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa pada 2023 silam.

Jaksa Penuntut Umum Adisti Pratama Ferevaldy mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sedianya digelar kemarin (6/1).

Namun, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya itu diputuskan ditunda sepekan. "Dakwaan ditunda minggu depan," kata pria yang akrab disapa Ival itu.

Penundaan sidang, lanjut Ival, dilakukan karena JPU harus membenahi dakwaan. Menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

"Dari majelis hakim juga sepakat persidangan ditunda karena perlu penyesuaian dengan KUHP baru," terang Ival sembari menyebut sidang akan dilanjutkan Selasa (13/1) depan.

Seperti diberitakan, Jamiin dan Darwanto ditahan sejak Kamis (27/11) 2025 lalu. Sedangkan Sutrisno ditahan mulai Senin (8/12) 2025.

Mereka dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri setelah Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Sesuai penyidikan Polda Jatim, tiga kades tersebut dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam rekrutmen 344 perangkat desa pada 2023 silam. Terutama, terkait dugaan praktik pengondisian.

Kandidat yang lolos diduga membayar sejumlah uang. Dalam pemeriksaan, Polda Jatim mengamankan uang Rp 4,2 miliar.

Mereka juga mengamankan seperangkat komputer, berkas, dan beberapa barang bukti lainnya.

Detail kasus akan dibeber di persidangan mulai pekan depan. JPU mengagendakan untuk menghadirkan puluhan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Polda Jatim. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#perangkat desa #korupsi #kades