Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Hadirkan Ibu Korban dan Bapak Pelaku Pencabulan di PN Kediri, Ini Kesaksiannya

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 6 Januari 2026 | 22:00 WIB
Terdakwa pelaku pencabulan memasuki ruang sidang Cakra PN Kediri.
Terdakwa pelaku pencabulan memasuki ruang sidang Cakra PN Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri -  Sidang kasus persetubuhan yang menimpa Mekar (bukan nama sebenarnya), 17, remaja perempuan asal Kecamatan Mojoroto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, terdakwa dan saksi mulai masuk ruang sidang Cakra pukul 10.35.

Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi. Yaitu ibu korban dan bapak dari terdakwa. Sidang pun berlangsung tertutup dan dipimpin langsung oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby Lutfia Rahmawati membenarkan jika mendatangkan dua saksi.

Baca Juga: Sidang Perdana Pencabulan Mekar di PN Kota Kediri, Terdakwa Akui Perbuatannya

"Mereka memberikan keterangan sesuai kapasitasnya masing-masing," ujar perempuan yang akrab disapa Debby.

Lebih lanjut Debby menjelaskan, ibu korban memberikan keterangan terkait kronologi kejadian. Serta surat perdamaian yang ditanda tangani tanpa dibaca terlebih dahulu.

Sedangkan bapak terdakwa memberi keterangan terkait korban dan terdakwa yang sudah menikah siri. Bahkan saat ini korban juga tinggal di rumah terdakwa.

Ditanya terkait surat perdamaian, Debby menyebut jika surat itu sebagai bahan pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan. Serta bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Pemkot Kediri setelah Hasil Asesmen Sebut Mekar Alami Depresi

"Itu (surat perdamaian, Red) sebagai bahan pertimbangan. Tidak bisa menghapuskan proses hukum," tandasnya.

Sementara itu, penasihat hukum (PH)  terdakwa Agnesa Tri Cahya menyebut jika ada penyangkalan dari terdakwa.

"Terkait surat perdamaian, terdakwa menyebut bahwa ibu (korban, Red) sudah membaca sebelum tanda tangan," paparnya.

Perempuan yang akrab disapa Agnes pun juga menerangkan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa.

"Karena tidak ada saksi yang meringankan. Jadi sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa," pungkasnya sembari menyebut jika sidang dilanjutkan pada Selasa depan.

Baca Juga: Miris, Korban Rudapaksa Asal Kota Kediri dan Bayi Buat Kartu Keluarga Sendiri

Seperti yang diberitakan, Mekar menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku NF pada Oktober 2024 silam.

Saat itu korban dipaksa untuk ikut ke tempat kos. Lalu pelaku melepas celana korban secara paksa dan terjadilah ruda paksa tersebut.

Tak berhenti di situ saja, pada Desember 2024 peristiwa pemerkosaan itu kembali terjadi. Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di sebuah kos yang ada di lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren.

Baca Juga: Remaja Korban Rudapaksa Asal Kediri Komitmen Bakal Rawat Jabang Bayi bersama Keluarga

Meskipun korban menolak, pelaku tetap memaksa merudapaksa korban hingga hamil dan akhirnya melahirkan.

Editor : Andhika Attar Anindita
#mekar #pencabulan #perguruan silat #polres kediri kota #kota kediri