KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang Teguh Dwi Anjariyanto, oknum polisi yang didakwa terlibat kasus peredaran narkoba kembali di gelar kemarin.
Agendanya, pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Kali ini, jaksa menghadirkan Roni Widodo yang menjadi saksi kunci kasus ini.
“Saya ditangkap 23 Agustus 2025 pukul 13.00 di Kecamatan Ngasem atas kasus sabu-sabu. Pernah juga diamankan pada 2020 dengan kasus sama,” ujar Roni dihadapan majelis hakim yang diketuai Bayu Agung Kurniawan tersebut.
Ditanya terkait perkenalan, Roni menerangkan jika perkenalannya dengan terdakwa terjadi pada empat bulan setelah bebas dari penjara di sebuah majelis.
Setelah itu, saksi mengaku hubungan mereka justru mengarah ke tindakan pidana. Dia ditawari untuk memakai dan meranjau sabu.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kota Kediri Jalani Sidang Kasus Dugaan Peredaran Sabu-Sabu, Begini Kata Hakim
Terkait intensitas meranjau ini dia menyebut melakukannya dua kali dalam sehari. Berat ranjauan beragam. Mulai dari 0,40 gram hingga 1 gram. Penjualan dilakukan ke orang-orang yang sudah memesan.
Mengenai harga jual sabu-sabu, Roni menyebut jika per gramnya Rp 900 ribu. Tak heran uang Rp 15 juta yang dipinjam dari terdakwa pun bisa dikembalikan secara bertahap dari hasil penjualan tersebut. Bahkan, terdakwa juga sering membeli untuk dipakai sendiri maupun dibawa.
“Kalau terdakwa sering membeli. Yang dibawa (terdakwa, Red) hanya dua kali. Sisanya dipakai,” aku Roni.
Baca Juga: Sidang Oknum Polisi di Kediri yang Jadi Terdakwa Pengedar Sabtu Ditunda, Ini Alasan Hakim
Hakim Bayu lantas mempersilahkan JPU Maria Febriana untuk memberikan pertanyaan tambahan kepada saksi.
Maria pun menanyakan terkait kebenaran berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan saksi. Juga model transaksi yang digunakan.
Misalnya ketika membeli tapi belum membayar maka akan diberi kode ‘es teh’. Sedangkan jika membeli dan sudah membayar maka akan ditulis harganya.
“Kamu pernah saling mengingatkan tidak? Apa tidak kapok sudah pernah dipenjara,” tanya JPU Maria di persidangan. Saksi Roni pun menjawab kapok. Namun ada alasan lain yang membuat dia berani kembali menggunakan.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta subsidair Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Oknum Polisi Kediri Jadi Bandar Sabu! Terungkap dari Penangkapan Pemakai, Begini Kronologinya
Seperti yang diberitakan, Teguh ditahan sejak September lalu. Dia tidak hanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tetapi juga sebagai pemakai. Dia mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dengan dibuktikan dari hasil tes urine yang positif.
Editor : Andhika Attar Anindita