KEDIRI, JP Radar Kediri - Proses persidangan Ahmad Faiz Yusuf, 19, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri kemarin.
Agendanya adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa.
Dimulai pukul 13.05 di ruang sidang Cakra PN Kediri, Ketua Majelis Hakim Khairul mempersilahkan jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
“Tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa Ahmad Faiz Yusuf, tetap pada dakwaan,” ujar terang Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Dodi Novalitha melalui jaksa Edwin Ramadhani Pratama dalam persidangan.
Alasannya yaitu surat dakwaan yang disusun tim JPU sudah sebagaimana mestinya. Mendengar pernyataan tersebut, Khairul menyebut sesuai hukum yang berlaku maka pihaknya akan membacakan putusan sela pada Senin (12/1) mendatang.
Baca Juga: Ibu Faiz : Saya Rela Nyawa Jadi Jaminkan untuk Anak Saya
“Sesuai hukum acara yang berlaku. Maka majelis hakim akan menyusun putusan sela. Akan disampaikan di tanggal 12 nanti,” tutur Khairul.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Anang Hartoyo menyoroti terkait berkas yang tidak lengkap.
“Ada polisi yang melaporkan atas terdakwa Faiz. Laporannya ada namun tidak dilampirkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, Red). Ini yang kami pertanyakan,” ucap Anang.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang berlaku. Menghargai pernyataan JPU yang tetap pada dakwaannya.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa. Tetapi kami mohon pernyataan kami terkait berkas yang belum lengkap menjadi pertimbangan hakim,” tandasnya.
Baca Juga: Saiful, Bima, dan Faiz Satu Sel, Jalani Masa Pengenalan Lingkungan Selama Sebulan
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, Faiz didakwa denganpasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahankedua atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 45 A ayat (3) atau ketiga Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Seperti yang diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Faiz, Sang Ibu Langsung Jatuh Pingsan
Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.
Tepat dalam kurun waktu 2 bulan, Faiz dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri pada Jumat (21/11) lalu. Jaksa pun menilai berkas perkaranya sudah lengkap.
Editor : Andhika Attar Anindita