KEDIRI, JP Radar Kediri - Penerapan KUHP dan KUHAP baru masih dikelilingi kontroversi. Banyak yang menggugat, ada pula yang merasa was-was. Salah satunya soal penerapan sanksi kerja sosial bagi narapidana.
“Kalau bisa jangan ditaruh di sini. Takut saja kalau mereka berbuat ulah,” ucap Aan, bukan nama sebenarnya.
Perkataan wanita 30 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu terkait aturan baru soal vonis kerja sosial pada narapidana, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru. Kitab yang mulai berlaku sejak Jumat (2/1) itu memang mengatur soal aturan kerja sosial.
Baca Juga: Hukuman Pidana di Bawah 5 Tahun Tak Lagi Dibui, Belaku 2026 untuk Solusi Lapas Overload!
Jelas tersirat bahwa Aan takut bila ada napi yang kerja sosial di lingkungannya. Meskipun, sejatinya, dia juga telah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah.
Menurutnya, aturan ini justru membuat warga merasa was-was, takut. Sebab adapelaku kejahatan yang berkeliaran di sekitarnya. Bagaimana nanti bila si napi berulah lagi?
“Misal mereka dipekerjakan di masjid, ketika pengawas lengah dan muncul niat mengambil kotak amal atau barang elektronik berharga lainnya?” tanya ibu dua anak itu.
Aan tidak sendiri, ada warga lain yang juga berpikiran serupa. Oki-bukan namasebenarnya-misalnya, dia khawatir jika napi yang kerja sosial tersebut berulah karena melihat kesempatan muncul.
“Bukannya berprasangka buruk tapi namanya manusia kalau sudah dijahati pasti sulit untuk melupakan. Jadi jangan salahkan masyarakat kalau masih keberatan menerima mereka yang memiliki masa lalu buruk,” tutur lelaki 35 tahun yang tinggal di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Narapidana Bisa Kerja Sosial di Kantor Pemda, Ini Persyaratannya
Apalagi, sambung Oki, orang tuanya yang sudah tua sering dia tinggal sendirian di rumah. Sementara di rumah itu banyak harta benda yang sangat bernilai.
“Otomatis kalau jadi dan ada di lingkungan sekitar, saya yang jadi tidak tega meninggalkan. Takut kalau dimanfaatkan karena tidak berdaya sehingga pelaku dengan leluasa mengambilnya. Paling buruknya kalau sampai dilukai,” ucapnya dengan nada tinggi, menegaskan penolakannya pada model hukuman seperti itu.
Sikap terbuka ditampakkan lembaga pemerintah yang bisa menjadi tempat kerja sosial narapidana. Lembaga-lembaga ini justru mulai memetakan jenis pekerjaan apa yang bisa diisi pekerja sosial berstatus narapidana.
“Yang jelas kami mendukung aturan baru untuk memberikan kesempatan narapidana segera diterima di masyarakat. Prinsipnya jika ini menjadi suatu program kami siap,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri Arief Cholisudin.
Baca Juga: Residivis di Kediri Ini Tidak Bisa Jadi Pekerja Sosial, Ini Alasannya
Posisi yang disiapkan? Cholis menyebut petugas kebersihan maupun pekerja lapangan. Cara kerja dua pekerjaan itu berkelompok. Sehingga akan ada pendamping dan pengawas setiap kali napi menyelesaikan kerja sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) M. Ridwan menyebut perlu melihat track record napi pekerja sosial terlebih dahulu sebelum memutuskan menempatkan ke pekerjaan tertentu.
“Misalkan yang bersangkutan kriminalitasnya tinggi, sedangkan di tempat kami adanya posisi petugas jaga malam. Artinya kami perlu berpikir ulang,” ujar Ridwan.
Akan tetapi tidak memungkiri jika pekerja sosial ini ditempatkan sebagai pekerja kasar. Seperti petugas lapangan yang melakukan survey harga kebutuhan pokok dari satu pasar ke pasar yang lain.
Baca Juga: Mahasiswa Kritisi Pasal UU KUHP
“Kalau di tempat kami mungkin terkait pemantauan harga di pasar. Jika dari pribadinya memiliki kemampuan terebut kenapa tidak. Jadi tetap harus menyesuaikan kemampuan narapidana dan kebutuhan kantor,” dalihnya.
Lalu, apakah kekhawatiran masyarakat itu perlu? Menurut pengamat sekaligus praktisi hukum Dr, Dr Nurbaedah, SH, SAg, MH, MH, penerapan pidana kerja sosial memiliki syarat-syarat tertentu. Tidak bisa seenaknya.
“Pidana kerja sosial diatur KUHP terbaru di Pasal 85 ayat 1,” sebut Nurbaedah.
Isinya, lanjut akademisi dari Universitas Islam Kadiri ini, pertama, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun.
Kemudian yang kedua, hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan. Atau denda paling banyak kategori II.
Jika dua syarat terpenuhi hakim bisa menjatuhkan pidana kerja sosial sebagai alternatif. “Semua bergantung pada putusan hakim. Baik lokasi maupun kurun waktunya,” bebernya.
Soal lokasi? Nurbaedah menyebut beberapa tempat bisa jadi lokasi kerja sosial. Terutama di lembaga sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, maupun di sekolah.
“Ini hukuman yang lebih manusiawi. Tidak semua orang harus dihukum pidana penjara. Tapi tetap ada batasannya,” tandasnya memberikan penilaian.
Bagaimana dengan para pengadil? Karena menghadapi sesuatu yang baru, tentu saja para hakim segera merapatkan barisan, mempersiapkan diri.
Mendapatkan bimbingan pelatihan dari Mahkamah Agung selama satu bulan. Serta sewaktu-waktu mengirim edaran terkait petunjuk teknis.
“Para hakim pada tahun 2025 hampir selama satu bulan telah diberikan bimbingan pelatihan dari Mahkamah Agung tentang penerapan KUHP Nasional,” ujar Kepala PN Kota Kediri Khairul.
Baca Juga: Melihat Aktivitas Narapidana Lapas Kediri Berkegiatan di SAE Lakuli sebelum Kembali ke Masyarat
Paling menjadi sorotan adalah penerapan kerja sosial. Para hakim mendapat petunjuk teknis penetuan lokasi dan durasi yang diberikan untuk napi.
Menurut Khairul, menentukan lokasi kerja sosial ini membutuhkan kemitraan dengan lembaga sosial atau pemerintah daerah. Itu untuk melihat tingkat kebutuhan tenaga kerja dan kesiapannya menerima narapidana.
“Ini (tenaga kerja dan kesiapan lokasi, Red) menjadi informasi penting. Sebab akan menjadi barometer hakim dalam memutuskan lokasi yang tepat bagi terdakwa menjalani hukuman kerja sosial ke depan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk kurun waktu dan lokasi ini hakim dalam memutuskan juga akan mendengar pendapat dari penuntut umum, penasihat hukum, dan terdakwa.
Tak hanya itu, juga petugas pembimbing kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial yang membutuhkan.
“Hakim dalam menerapkan kerja sosial akan lebih memperhatikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Juga pertimbangan lain seperti ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana serta adanya komitmen terdakwa berperilaku lebih baik di masa yang akan datang,” pungkas lelaki yang juga berprofesi sebagai hakim ini.
Editor : Andhika Attar Anindita