Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polres Kediri Ungkap Pencurian Puluhan Komputer di SMPN 2 Ngancar, Segini Kerugiannya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 4 Januari 2026 | 17:03 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Polres Kediri berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pendidikan.

Aksi tersebut terjadi di SMPN 2 Ngancar, Kabupaten Kediri, dan mengakibatkan kerugian material hingga Rp136 juta.

Sejumlah pelaku lintas daerah berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Laboratorium TIK SMPN 2 Ngancar, Dusun Sumber Pucung, Desa Bedali.

Kejadian itu pertama kali diketahui dua siswi yang mendapati seluruh komputer di ruangan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

“Setelah dicek bersama penjaga sekolah dan melalui rekaman CCTV, diketahui pelaku masuk ke area sekolah dengan cara melompati pagar. Dari lokasi kejadian, pelaku membawa kabur 22 unit komputer dan satu unit LCD proyektor,” terang AKBP Bramastyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngancar melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan Arsudin, warga Kabupaten Lebak, Banten, yang merupakan residivis kasus serupa. Arsudin ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor pada Sabtu (27/12/2025) malam.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap Gunawan, warga Kabupaten Jember, di wilayah Jakarta Utara pada Minggu (28/12/2025) dini hari.

Keduanya berperan sebagai pelaku utama yang masuk langsung ke lokasi sekolah dan mengangkut barang hasil pencurian.

Polisi juga menetapkan Agus, Rendi, dan Geri sebagai buronan karena turut terlibat dalam aksi tersebut.

Selain pelaku pencurian, polisi turut mengamankan dua penadah, yakni Anggri Pate, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, serta Beni, warga Jakarta Barat.

Keduanya diketahui membeli dan menjual kembali komputer hasil kejahatan tersebut, termasuk melalui transaksi daring.

Dari tangan para penadah, polisi berhasil menyita tujuh unit monitor komputer yang belum sempat terjual.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk memburu tiga pelaku lain yang saat ini berstatus DPO. (sad)

Editor : Andhika Attar Anindita
#komputer #polres kediri #pencurian