KEDIRI, JP Radar Kediri- Polres Kediri Kota merilis angka kasus tindak kejahatan sepanjang 2025. Salah satunya terkait ungkap kasus narkoba yang menurun belasan persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim. Dia menyebut jika total ungkap kasus narkoba menurun.
“Menurun dari 90 kasus pada tahun 2024 menjadi 79 kasus pada tahun 2025. Dengan tren penurunan sebesar 12 persen,” ujar lelaki yang akrab disapa Anggi.
Untuk diketahui, pada 2024 lalu ada 90 perkara dengan 142 tersangka. Rinciannya narkotika sejumlah 57 tersangka, 1 tersangka miras, dan 32 tersangka obat keras.
Sedangkan pada 2025 ada 79 perkara dengan 130 tersangka. Terdiri dari 47 tersangka kasus narkotika, sisanya obat keras sejumlah 32 tersangka.
“Untuk kasus narkotika turun sebesar 17 persen. Mirasnya juga turun 100 persen. Sedangkan obat keras trennya tetap,” ucap Anggi.
Lalu terkait barang bukti, pada 2025 ini polisi berhasil mengamankan sabu-sabu sejumlah 1.266,84 gram. Ganja 26,68 gram, dan pil double L sejumlah 120.728 butir.
“Kami juga telah mengamankan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 600 ribu,” pungkas Anggi.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, tren peredaran sabu-sabu dari tahun ke tahun masih sama. Yaitu menggunakan sistem ranjau. Antara pembeli dan penjual tak saling mengetahui.
Seperti yang diberitakan, sejak Januari hingga Desember ini, sedikitnya polisi menggagalkan peredaran 1,2 kilogram sabu-sabu. Narkoba senilai sekitar Rp 900 juta.
Khusus untuk barang bukti sabu-sabu, tersebar terbesar dari Ardha Withomi Putra alias Gentong. Dia kedapatan membawa 427,45 gram sabu-sabu serta ganja seberat 2,42 gram.
Perlu diketahui, selain Gentong ada empat residivis lain yang diamankan oleh polisi. Di antaranya Ary Nugroho, 39, asal Kecamatan Pesantren. Kemudian Ari Julianto alias Kabul, 42, warga Kecamatan Kota.
Serta, Eggi Pratama Putra alias Gembel, 25, asal Kecamatan Kota, dan Yoga Marthatira alias Gaguk, 42, dari Kecamatan Mojoroto. Nantinya residivis ini diancam hukuman 1/3 lebih berat dari sebelumnya. (la/tar)
Editor : Andhika Attar Anindita