Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

ETLE Statis Bisa Jaring Pelanggar Berulang Kali, Begini Kata Satlantas Polres Kediri Kota

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 2 Januari 2026 | 21:45 WIB
TERTIB : Pengendara Melintasi Kamera ETLE statis yang terpasang di Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri.
TERTIB : Pengendara Melintasi Kamera ETLE statis yang terpasang di Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di wilayah Kota Kediri sudah beroperasi dalam kurun waktu 2 minggu.

Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh pengendara. Pelanggar bakal tetap kena tilang jika kembali melakukan kesalahan.

“Kamera ini (ETLE statis, Red) bisa merekam pelanggar lebih dari satu kali. Jadi kalau mereka melakukan pelanggaran satu kali, kemudian melintas kembali tanpa disadari juga akan terus terekam,” ujar Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Turjagwali Ipda Arifin Priyo Ananto.

Tak heran jika satu pengendara bisa menerima lebih dari satu surat tilang. Itu karena tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas di waktu yang berbeda.

Sayangnya, persoalan tersebut tak banyak diketahui oleh pengendara. Mereka tidak menyadari jika setiap pelanggaran yang dilakukan dapat dideteksi oleh kamera. Bahkan di dalam mobil sekalipun.

Itu dibuktikan dengan data pelanggaran yang menunjukkan bahwa pelanggaran tertinggi karena pengendara tidak mengenakan safety belt.

“Dalam kurun waktu satu minggu, lebih dari 600 pelanggaran berhasil terekam kamera ETLE. Pelanggaran tertinggi karena tidak mengenakan sabuk pengaman,” ungkap Arifin.

Melihat latar belakang tersebut, polisi pun mengimbau agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara.

Sebab dengan sistem yang terbaru ini pelanggaran sekecil apapun mampu terdeteksi. Jika masyarakatnya abai, tentu mereka akan terjaring berkali-kali.

Termasuk denda yang akan dikenakan kepadanya. Bahkan dampak buruknya STNK kendaraan akan diblokir otomatis. Itu apabila pelanggar tidak segera membayar dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Pelanggaran yang telah diverifikasi oleh petugas ini wajib dikonfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari. Itu dengan melakukan scan pada barcode yang tertera di surat tilang,” tandas perwira dengan satu balok emas di pundak itu.

Seperti yang diberitakan, pemasangan ETLE statis di Jalan Hayam Wuruk dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Pertama, lokasi tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL). Kemudian memiliki jarak pandang area yang luas dan tidak terhalang utilitas apapun.

Baik reklame, bando, pohon, dan lain-lain. Ketiga merupakan kawasan central business district (CBD) di Kota Kediri.

Selain itu, pemberlakuan ETLE statis ini dinilai sangat efektif. Karena lebih objektif dan akurat, juga mengurangi adanya interaksi langsung dengan petugas. (la/tar)

Editor : Andhika Attar Anindita
#satlantas #etle statis #lalu lintas #pelanggar #polres kediri kota