Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Oknum Polisi di Kota Kediri Jalani Sidang Kasus Dugaan Peredaran Sabu-Sabu, Begini Kata Hakim

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 31 Desember 2025 | 01:16 WIB
Sidang Bripka Teguh Dwi Anjariyanto kembali di gelar kemarin.
Sidang Bripka Teguh Dwi Anjariyanto kembali di gelar kemarin.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang Bripka Teguh Dwi Anjariyanto kembali di gelar kemarin di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Agendanya, pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dipimpin oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan. Dia mempersilahkan JPU Maria Febriana untuk membacakan surat dakwaan.

Untuk diketahui, pada 20 Agustus 2025 sekira pukul 22.00, Satresnarkoba Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap Mtn dan RRS. Itu setelah selesai melakukan pesta sabu.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga diperoleh informasi bahwa sabu yang dikonsumsi itu dari hasil patungan membeli sabu kepada saksi Roni Widodo alias Kalung.

Saksi Roni Widodo pun ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada 21 Agustus 2025 pukul 14.00.

“Hasil pengembangan berikutnya diketahui bahwa terdakwa turut terlibat. Setiap saksi Roni Widodo alias Kalung melakukan pembelian atau transaksi sabu selalu atas sepengetahuan terdakwa,” ujar jaksa Maria dihadapan majelis hakim. 

Ya, terdakwa dan saksi bekerja sama. Bahkan uang yang dipakai untuk membeli sabu itu berasal dari terdakwa.

Itu berawal ketika saksi Roni Widodo ditawari oleh terdakwa setelah keluar dari penjara. Terdakwa menawari saksi karena mengetahui jika sebelumnya dia turut mengonsumsi sabu-sabu.

Setelah berpikir selama tiga hari, Roni Widodo pun siap untuk berjualan sabu lagi. Dia pun menghubungi kenalannya untuk menanyakan harga sabu senilai 20 gram dengan didengarkan oleh terdakwa.

“Lalu terdakwa mengirimkan uang kepada saksi untuk membeli sabu,” imbuhnya. Itu untuk pembelian pada 25 Juli dan 5 Agustus 2025.

Setelah berhasil membeli dan membawa pulang sabu sebanyak 20 gram, saksi mengirimkan pesan kepada terdakwa isinya sabu-sabu telah diranjau dan jatah untuk terdakwa sudah siap.

Tak hanya itu, terdakwa juga turut membantu rekannya yang ingin mengonsumsi sabu-sabu. Itu dengan meminta bantuan saksi Roni Widodo untuk mencarikan barangnya.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta subsidair Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rini Puspitasari menjelaskan bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya. “Tidak keberatan (atas surat dakwaan, Red),” pungkasnya.

Rini pun menyebut jika pihaknya juga mengajukan surat penangguhan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Itu karena terdakwa memiliki riwayat penyakit yang harus segera diobati. (la)

Editor : Andhika Attar Anindita
#oknum polisi #sabu-sabu #sidang