KEDIRI, JP Radar Kediri – Setelah lebih dari satu tahun menghilang, pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di halaman RS Arga Husada, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Satuan Reskrim Polsek Ngadiluwih meringkusduga pelaku pada Jumat (26/12) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Keberhasilan tersebut menjadi akhir dari upaya panjang melarikan diri dalam perburuan pelaku yang sempat menghilang sejak Mei 2024.
Informasi yang dihimpun, kasus penipuan tersebut bermula pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di halaman RS Arga Husada, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih.
Saat itu, pelaku yang mengaku bernama Yatno mendatangi rumah korban pada dini hari dengan alasan baru saja menabrak seseorang.
Pelaku kemudian menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan dalih akan digunakan menuju rumah sakit. Meski sempat teringat, korban akhirnya ikut dibonceng menuju RS Arga Husada.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kota Kediri Jalani Sidang Kasus Dugaan Peredaran Sabu-Sabu, Begini Kata Hakim
Sesampainya di rumah sakit, korban diungkapkan dengan alasan pelaku hendak pulang sebentar untuk mengganti baju dan mengambil cucian.
Namun, setelah ditunggu selama beberapa jam, pelaku tidak kembali ke rumah sakit. Sepeda motor milik korban juga tidak kembali.
Upaya menghubungi korban melalui telepon tidak membuahkan hasil karena nomor korban telah diblokir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi AG 2293 REU.
Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ngadiluwih untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pelaku diketahui bernama Yatno bin almarhum Tukiran, pria berusia 56 tahun asal Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Pelaku terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : rekian