KEDIRI, JP Radar Kediri-Rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada awal 2026, diantisipasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri.
Sembari menunggu petunjuk teknis(juknis) pelaksanaan dari Pusat, mereka mengkaji tempat-tempat yang bisa jadilokasi para narapidana melakukan kerja sosial. Di antaranya di kantor atau dinaspemerintah daerah (pemda) terkait.
Untuk diketahui, KUHP terbaru memuat prinsip anyar restorative justice. Yakni, penjara jadi upaya terakhir (ultimum remedium). Narapidana denganvonis di bawah lima tahun tidak lagi mendapat hukuman badan atau dibui. Melainkan diarahkan menjadi pekerja sosial.
Baca Juga: Seringkali Napi Bebas Tak Diterima di Lingkungan, Bapas Kediri Lakukan Hal Ini
“Ini (hukuman pekerja sosial) jadi salah satu upaya pemerintah untukmengurangi lapas overload,” kata Kepala Bapas Kelas II Kediri Niken Kartika Wismarini sembari menyebut hukuman kerja sosial juga untuk memberiketerampilan sebagai bekal mereka terjun ke masyarakat.
Napi yang menjadi pekerja sosial, lanjut Niken, juga tidak meluluditempatkan di griya dan rumah singgah Abhipraya Kahuripan. Melainkan, bisadi tempat lain sesuai dengan keputusan majelis hakim.
Misalnya di lembaga sosial seperti panti asuhan, panti jompo, dan lain-lain. Termasuk lembaga pemerintahan seperti dinas sosial (dinsos), dinaslingkungan hidup (DLH), dinas pendidikan, dan lainnya sesuai dengankesepakatan.
Baca Juga: Serba-serbi Bapas Kediri Bimbing Narapidana sebelum Bebas Murni
“Ini (hukuman kerja sosial) juga bergantung pada pemerintah daerah. OPD (organisasi perangkat daerah, Red) mana yang berkenan untuk dimasuki. Mengingat masing-masing pemerintah daerah memiliki prinsip yang berbeda,” tuturnya.
Meski demikian, menurut Niken sejuh ini Pemkab dan Pemkot Kediri serta OPD di sana sudah menyatakan bersedia. “Untuk persyaratan dan pelaksanaan detailnya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pusat,” papar perempuan yang berdomisili di Surabaya ini.
Lebih jauh Niken menjelaskan, nantinya pekerja sosial akan bekerjasesuai putusan hakim. Misalnya, saat terdakwa divonis kerja sosial di DLH, mereka bisa menjadi petugas kebersihan secara sukarela tanpa bayaran.
Baca Juga: Residivis di Kediri Ini Tidak Bisa Jadi Pekerja Sosial, Ini Alasannya
“Dengan maksimal jam kerja 8 jam setiap harinya. Itu dalam kurun waktumaksimal 6 bulan,” tandasnya.
Lamanya pelaksanaan kerja sosial, menurut Niken tergantung keputusanmajelis hakim. Terdakwa bisa saja divonis kerja sosial selama tiga bulan. Jika hukuman tersebut tidak dijalani, bisa dialihkan ke hukuman pidana.
“Itu nanti juga langsung ada putusan dari majelis hakim. Misalnyaterdakwa divonis sebagai pekerja sosial selama 3 bulan di panti asuhan. Namunapabila itu tidak dijalankan dengan baik maka akan di hukum pidana penjara 10 tahun,” urainya memastikan napi akan tetap diawasi dengan ketat saat menjalanihukuman kerja sosial.
Baca Juga: Kapasitas Lapas Kediri Overload Nyaris 300 Persen, Puluhan Warga Binaan Dilayar ke Madiun dan Malang
Diakui Niken ada kelebihan dan kelemahan pemberlakuan KUHP barutersebut. Di satu sisijadi hal positif bagi pelaku kejahatan karena hukuman yang diberikan tergolong ringan. Mereka juga diberi kesempatan untuk menjadipribadi yang lebih baik.
Disisi lain, hukuman ringan ini juga menimbulkan kekhawatiran bagiwarga sekitarnya. “Tidak dipungkiri pasti nanti timbul pertanyaan-pertanyaanbaru. Seperti kenapa itu masih di rumah? dia membayar berapa agar bisa di rumah? dan pertanyaan negatif lainnya,” tandasnya sembari menyebut aturanbaru itu harus disosialisasikan lagi. (la/ut)
Editor : rekian