KEDIRI, JP Radar Kediri– Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) yang rencananya diterapkan mulai 2 Januari 2026 memiliki beberapapoin krusial. Salah satunya terkait residivis yang sudah tidak bisa mendapat kesempatan menjadi pekerja sosial.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bapas Kelas II Kediri Niken Kartika Wismarini. “KUHP terbaru ini hanya berlaku untuk mereka yang barupertama kali menjalani masa hukuman,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Hukuman Pidana di Bawah 5 Tahun Tak Lagi Dibui, Belaku 2026 untuk Solusi Lapas Overload!
Untuk diketahui, dalam KUHP terbaru hal yang paling diutamakan adalahrestorative justice. Sedangkan penjara dijadikan upaya terakhir atau ultimumremedium.
Oleh karenanya, mereka yang mendapat hukuman pidana di bawah 5 tahun pada 2026 mendatang akan diutamakan menjadi pekerja sosial. Mereka akanmendapat pembekalan pekerjaan agar nantinya bisa memiliki keterampilan.
“Nanti pembinaan tidak hanya dilakukan di Griya dan Rumah SinggahAbhipraya. Tetapi juga di semua lokasi milik pemerintah maupun swasta yang menjadi mitra,” terangnya.
Baca Juga: Overload! Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kediri Waspadai Penyakit Menular
Namun Niken menegaskan, program ini tidakberlaku untuk residivis. Begitu pula mereka yang sudah berada di Lapas KelasII Kediri.
Dengan pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan agar masyarakat tidak kaget. Terlebih ketika melihat tetangganya yang menjadi narapidana tetapi masihberada di rumah.
“Ini pasti nanti yang menjadi pertanyaan masyarakat yang berada di sekitarmereka. Itu ketahuan mencuri tetapi kok masih di rumah,” tandas perempuanasal Surabaya itu.
Baca Juga: Lapas Kelas II A Kediri Gelar Razia Barang Milik Warga Binaan, Petugas Temukan Senjata Rakitan
Ditanya upaya pengawasan, Niken menerangkan jika pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait dalam mengawasi pelaku. Termasuk adanya wajiblapor dari klien pemasyarakatan.
“Ada tim deteksi dini, setiap lokasi ada pengawasan. Termasuk laporanpembimbingan. Jika melanggar maka klien bisa mendapat hukuman,” pungkasnya.
Dengan demikian dia berharap agar masyarakat juga mulai terbuka. Bahwasannya hukuman yang diberikan tak melulu penjara. Namun juga bisaberupa kerja sosial.
Editor : rekian