Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dapatkan Remisi Natal, Belasan Narapidana Ikut Bersukacita

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 26 Desember 2025 | 01:17 WIB

SUKA CITA : Kepala Lapas Kelas II A memberikan remisi kepada 17 narapidana beragama Nasrani.
SUKA CITA : Kepala Lapas Kelas II A memberikan remisi kepada 17 narapidana beragama Nasrani.
 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Belasan narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Kediri ikut merasakan sukacita Natal.

Ini setelah mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan dengan perayaan hari ini.

Total ada 17 napi Nasrani yang mendapat remisi Natal. Sebelumnya lapas mengajukan 21 napi. Namun, empat di antaranya dinyatakan tidak lolos. “Empat orang tidak bisa mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat,” kata

Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin melalui Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Kediri Ira Herawati.

Lebih jauh perempuan yang akrab disapa Ira itu mengatakan, pemberian remisi diatur di UU No. 22/ 2022 tentang Pemasyarakatan. Di sana disebutkan, napi yang mendapat remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, status mereka yang diajukan remisi harus napi. Kemudian, minimal harus menjalani pidana enam bulan.

Baca Juga: Hakim Korting Vonis Terdakwa Kerusuhan Demo, Ini Pertimbangannya

Selanjutnya, napi harus mengikuti pembinaan dengan baik. Serta, tidak melakukan pelanggaran yang menjadi catatan petugas. “Jadi kalau salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak bisa diajukan,” lanjutnya.

Empat napi yang gagal mendapat remisi, menurut Ira karena ada yang kasusnya belum vonis alias belum berstatus napi. Ada pula yang masa pidananya kurang dari enam bulan.

Ira menegaskan, 17 napi yang mendapat remisi Natal, menerima potongan hukuman yang berbeda-beda. Ada yang 15 hari, 1 bulan, dan 1,5 bulan.

Lima orang narapidana memperoleh  remisi 15 hari, 11 orang mendapat satu bulan, dan 1 orang mendapat potongan satu setengah bulan,” terangnya.

Dia memastikan, pemberian remisi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Petugas juga melakukan verifikasi data yang ketat.

Pemberian potongan masa hukuman itu menurut Ira bukan hanya penghargaan. Melainkan juga bagian dari pembinaan napi.

Kami berharap remisi ini jadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan. Kami ingin mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal moral yang lebih baik,” papar perempuan yang sehari-hari berkacamata itu.

Ditanya tentang kasus yang membelit belasan napi penerima remisi Natal, menurut Ira mayoritas merupakan penyalahguna narkoba.

Selebihnya, ada yang terlibat pencurian dan penggelapan. Remisi untuk belasan orang tersebut baru akan diserahkan ke para napi hari ini.

Sementara itu, pengurangan masa hukuman lewat remisi juga jadi salah satu opsi untuk menanggulangi kondisi lapas yang overkapasitas.

Baca Juga: Kamera ETLE Statis di Kota Kediri Sudah Terkoneksi, Begini Penjelasan Polisi

Dengan daya tampung 354 orang, saat ini total ada 902 orang yang menghuni lapas. Rinciannya, 522 napi dan 380 tahanan.

Ira mengakui, kondisi lapas yang overload itu menjadi tantangan tersendiri. Karenanya, pemberian remisi dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi napi itu diharapkan bisa memicu mereka untuk bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kami terus berupaya meningkatkan layanan pembinaan dan pemberdayaan bagi warga binaan meski menghadapi tantangan overkapasitas,” tandasnya. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#lapas kelas ii a kediri #narkotika #pencurian #narapidana #remisi Natal 2025 #penggelapan