KEDIRI, JP Radar Kediri– Sidang Bripka Teguh Dwi Anjariyanto yang harusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/12) harus ditunda. Alasannya karena ketua majelis hakim mendapat musibah dan tidak bisa bersidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sidang polisi yang menjadi pengedar narkoba itu akan kembali disidang pada Selasa (30/12).
“Sidang kami ditunda Selasa (30/12). Ketua majelis hakim (Bayu Agung Kurniawan, Red) sedang berduka. Ibunya meninggal dunia,” ujar anggota majelis Agung Kusumo Nugroho yang memimpin sidang di ruang Candra, kemarin.
Baca Juga: Oknum Polisi Kediri Jadi Bandar Sabu! Terungkap dari Penangkapan Pemakai, Begini Kronologinya
Sedianya, sidang perdana ini akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa pun harus menunda dakwaannya dan menunggu sidang digelar minggu depan pada Selasa (30/12).
Seperti yang diberitakan, Bripka Teguh Dwi ditahan sejak September lalu. Dia tidak hanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tetapi juga sebagai pemakai. Dia mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dengan dibuktikan dari hasil tes yang positif.
Editor : rekian