Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Berkas Klir, 3 Kades yang Jadi Tersangka Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri Segera Sidang, Ini Jadwalnya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 24 Desember 2025 | 10:00 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa segera naik ke persidangan.

Menyusul sudah klirnya berkas-berkas yang diterima kejaksaan.

Rencananya, sidang kasus ini akan berlangsung awal tahun depan.

“Jadwalnya sudah keluar, Selasa (6 Januari, Red) tahun depan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy, ketika dikonfirmasi kemarin (23/12).

Kejari Kabupaten Kediri melakukan pelimpahan berkas pekan lalu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Setelah sebelumnya dinyatakan berkas dari Polda Jatim telah lengkap. Termasuk penyerahan para tersangka yang kemudian langsung ditahan.

Karena jadwal sidang sudah keluar, pihak kejaksaan pun segera mempersiapkan diri.

Baik terkait administrasi pelimpahan serta surat dakwaan.

Surat dakwaan tersebut akan dibacakan pada saat sidang pertama.

Sementara itu, jika proses peradilannya segera berlangsung, status tiga tersangka masih tetap kepala desa (kades) aktif. Sebab, proses penonaktifan masih berlangsung.

Berdasarkan informasi dari Pemkab Kediri, proses penonaktifan tiga kades yang menjadi tersangka hampir final.

Saat ini masih menunggu telaah dari Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

Jika telaah tersebut rampung, surat keputusan (SK) penonaktifan sementara bisa segera turun.

​"Masih proses naik telaah Bupati. Telaahnya belum turun dari Bupati," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa  Henry Rustriandy.

Tiga kades yang akan dinonaktifkan sementara itu adalah Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto; dan Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih Sutrisno.

Dua yang disebut pertama mendekam di penjara sejak Kamis (27/11). Sedangkan yang terakhir ditahan sejak Senin (8/12).

Henry menambahkan, sebelumnya Pemkab Kediri melalui Bagian Hukum telah mengajukan permintaan surat keterangan penetapan tersangka tiga kades tersebut ke Polda Jatim.

Surat tersebut saat ini sudah diterima pemkab. Proses selanjutnya adalah telaah  oleh bupati.

Setelah telaah rampung, tahapan berikutnya adalah rapat tim dengan menelurkan berita acara. Kemudian draft surat keputusan akan dinaikkan ke bagian hukum.

Jika sudah klir, maka akan turun SK bupati.

"Kalau sudah turun telaahnya insya Allah maksimal dua bulan sudah turun SK (penonaktifan),” jelasnya.

Penahanan tiga kades tersebut terkait kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa yang berlangsung pada 2023.

Saat itu ada 344 posisi perangkat desa yang kosong. Desa-desa yang memiliki kekosongan perangkat pun mengajukan pengisian.

Dalam perjalanannya, proses pengisian ditengarai terjadi pengondisian.

Kandidat yang lolos disinyalir membayar sejumlah uang. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jatim.

Dalam penyidikan, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya seperangkat komputer, berkas-berkas terkait dugaan rekayasa, hingga uang Rp 4,2 miliar. Barang bukti tersebut saat ini berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Khusus untuk tiga kades yang jadi tersangkat tersebut, walau sudah ditahan mereka tetap mendapatkan gaji penuh.

Karena belum ada SK penonaktifan. Termasuk hak tanah bengkok juga masih dikuasai secara penuh.

Namun, ketika nanti sudah dinonaktifkan sementara, mereka hanya berhak mendapatkan setengahnya. 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#kabupaten kediri #penjara #pengisian jabatan #perangkat desa #korupsi #kades #kriminal #sidang