Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Di Momentum Hari Ibu, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Terdakwa Kasus Kerusuhan Akhir Agustus di Kediri

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 23 Desember 2025 | 05:30 WIB

 

 

Bahagia : Ibu Faiz menunjukkan foto bersama Faiz yang penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim.
Bahagia : Ibu Faiz menunjukkan foto bersama Faiz yang penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim.

KOTA, JP Radar Kediri – Suasana tegang yang sebelumnya membalut Ruang Cakra, salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Kediri, kemarin berubah. Keharuan sontak pecah. Menyusul derai tangis Imroatin begitu mendengar putusan majelis hakim.

Perempuan yang berdomisili di Nganjuk itu layak terharu. Pengajuan penangguhan penahanan untuk anaknya, Ahmad Faiz, dikabulkan. Pelajar yang didakwa menjadi provokator dalam aksi demo berujung rusuh Agustus lalu itu menjadi tahanan kota.

“(Penangguhan penahanan) ini kado spesial untuk saya pribadi. Alhamdulillah, bisa kembali berkumpul setelah berpisah selama berbulan-bulan,” ucap Imroatin, dengan mata berkaca-kaca, ketika ditemui usai persidangan.

Baca Juga: Ibu Faiz : Saya Rela Nyawa Jadi Jaminkan untuk Anak Saya

Setelah anaknya bisa keluar penjara, Imroatin sudah memiliki sederet rencana. Dia dan Faiz akan fokus mempersiapkan diri menghadapi tes masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).

“Selain sujud syukur kepada ibu, selepas ini saya bersama Faiz akan mencari bimbel persiapan masuk PTN,” ucapnya dengan nada bungah.

Menurut Imroatin, Faiz memiliki keinginan mendalami ilmu filsafat. Perguruan tinggi yang diinginkan adalah Universitas Gajah Mada (UGM).

Kembali ke soal penangguhan penahanan Faiz, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan. Hingga akhirnya menyetujui permintaan terdakwa.

Beberapa pertimbangan itu adalah terdakwa masih berstatus pelajar kelas 12. Jika ditahan akan menghambat proses pendidikannya. Padahal hal itu menentukan masa depannya.

Baca Juga: Saiful, Bima, dan Faiz Satu Sel, Jalani Masa Pengenalan Lingkungan Selama Sebulan

Tak hanya itu, ketua majelis hakim juga melihat Faiz berlaku patuh selama proses persidangan. Satu sikap yang menguatkan hakim mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan.

“Atas rasa kemanusiaan dan keadilan, penangguhan penahanan terdakwa Ahmad Faiz Yusuf dapat dikabulkan,” ujar ketua majelis hakim Khairul.

Begitu hakim mengeluarkan keputusan itu, Imroatin langsung menangis. Tetes air mata terlihat jatuh dari sudut matanya. Diapun sontak memeluk saudaranya yang berada di sampingnya.

Sikap bahagia juga ditunjukkan terdakwa Faiz. Dia yang semula tertunduk lesu, langsung mendongak. Senyum bahagia mengembang di bibirnya.

Pembacaan putusan penangguhan penahanan itu dilakukan majelis hakim usai penasihat hukum (PH) terdakwa, Anang Hartoyo bersama tim, mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Anang mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan permohonannya. Sebab dengan dialihkannya status tahanan rutan menjadi tahanan kota akan memudahkan Faiz mendapatkan hak sebagai pelajar.

Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Faiz, Sang Ibu Langsung Jatuh Pingsan

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan penangguhan penahanan. Kami akan pastikan Faiz selalu patuh terhadap hukum,” ujar Anang.

Selain Faiz, ada lagi dua terdakwa kasus demo rusuh yang juga ditangguhkan penahanannya. Dia adalah Shelfin Bima dan Saiful Amin, yang permohonan penangguhannya dikalbulkan atas beberapa pertimbangan.

TAHANAN KOTA: Tiga terdakwa (kiri-kanan) Faiz, Bima, dan Saiful Amin foto bersama setelah keluar dari lapas.
TAHANAN KOTA: Tiga terdakwa (kiri-kanan) Faiz, Bima, dan Saiful Amin foto bersama setelah keluar dari lapas.

“Pertama, terdakwa memiliki usaha dan mempekerjakan karyawan. Kedua, tunduk dan patuh pada proses hukum. Ketiga, dalam persidangan menunjukkan sikap patuh,” ujar Khairul.

Terpisah, Saiful Amin, kemarin menjalani persidangan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Total ada tiga saksi yang dihadirkan. Yaitu dari anggota Polres Kediri Kota yang terlibat saat peristiwa unjuk rasa hingga berujung kerusuhan.

Baca Juga: Kubu Faiz Beri Bukti Tambahan, Kasatreskrim Polres Kediri Kota Sebut Keterangan Saksi Sesuai BAP

Tiga saksi tersebut adalah Julianto, Nanang, dan Prayitno. Mereka memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya.

“Saya melihat sejak di Bundaran sekartaji terdakwa ini (Saiful Amin, Red) tidak menghendaki keberadaan polisi atas kasus kematian (driver) ojol yang tertindas rantis Brimob. Termasuk video yang beredar saat dia berbicara dekat dengan Kapolres,” ujar Julianto.

Lebih lanjut dia menjelaskan, polisi sudah mengetahui adanya kegiatan unjuk rasa melalui sosial media dan grup WhatsApp. Termasuk arahan untuk mengamankan dan mengawal secara humanis rekan-rekan yang sedang menyuarakan aspirasinya. Namun tidak pernah diprediksi jika akan terjadi kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan penjarahan.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Faiz, Saksi Ahli: Prinsip-Prinsip Hukum Harus Diperhatikan

“Hingga pukul 21.00 kami melakukan pengamanan di Mako Polres Kediri Kota. Karena masih ada massa yang mengambil sepeda motor di parkiran belakang,” pungkasnya. 

Seperti yang diberitakan, Ahmad Faiz Yusuf, Saiful Amin, dan Shelfin Bima diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung tindakan anarkis pada akhir Agustus lalu. Yang mana setelah aksi unjuk rasa, terjadi perusakan dan pembakaran di beberapa tempat.

Mulai dari Polres Kediri Kota, pos Lantas, Mako Lantas Polres Kediri Kota, gedung DPRD Kota Kediri, Samsat, kantor bupati, gedung DPRD Kabupaten Kediri hingga Satlantas Polres Kediri.

Editor : rekian
#hari ibu #Shelfin Bima #Ahmad Faiz Yusuf #pengadilan negeri kediri #Saiful Amin #polres kediri kota