Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polsek Ngasem Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Begini Kronologinya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 21 Desember 2025 | 17:26 WIB

Petugas menginterogasi tersangka.
Petugas menginterogasi tersangka.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil sewaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngasem.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (19/12) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari pemilik usaha rental mobil.

Kasus tersebut melibatkan satu unit mobil Honda Brio Satya tahun 2019 yang tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Peristiwa bermula saat korban, Gugus Marfauzi, pemilik Rent Car “GG” Rental Mobil Banyakan-Kediri, menyewakan satu unit Honda Brio Satya kepada Sudarsih pada akhir November 2025.

Awalnya, penyewaan dilakukan selama dua hari dan berlanjut dengan beberapa kali perpanjangan hingga jatuh tempo terakhir pada 16 Desember 2025.

Baca Juga: Hari Ini Operasi Lilin Semeru Dimulai, Enam Pos Pengamanan Disiapkan di Kediri

Seluruh biaya sewa disebut telah dibayar lunas melalui aplikasi pembayaran digital. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak kunjung dikembalikan meski telah dihubungi berulang kali oleh pihak korban.

Kapolsek Ngasem Ipda Heri Priyadi menjelaskan, korban dan istrinya sempat menghubungi terlapor melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp agar kendaraan segera dikembalikan.

Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan mobil pada malam hari, namun hingga larut malam kendaraan tak juga tiba.

Setelah itu, nomor terlapor sulit dihubungi dan tidak memberikan kepastian. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem.

“Dari laporan yang masuk, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar Ipda Heri Priyadi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Sudarsih diduga tidak hanya menyewa mobil, tetapi juga mengalihkan kendaraan tersebut tanpa izin pemilik.

Mobil Honda Brio itu disebut digadaikan kepada pihak lain untuk mengganti barang jaminan atas tanggungan utang sebesar Rp 15 juta.

Tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban sebagai pemilik sah kendaraan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Brio Satya, bukti sewa kendaraan, surat keterangan dari pihak pembiayaan, serta satu unit sepeda motor.

Terlapor diamankan di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, sebelum dibawa ke Mapolsek Ngasem untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, S (Sudarsih) dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelasnya. (sad)

Editor : Andhika Attar Anindita
#kejahatan #ungkap kasus #kriminal #penggelapan