KEDIRI, JP Radar Kediri- Yuliyanti Puspitarini, 30, mantan account officer (AO) BRI Unit Kras, dan Yeni Wulandari, 30, pengusaha warung makan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, kemarin.
Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus kredit fiktif di Bank BUMN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy mengatakan, dalam sidang itu, membacakan dakwaan terkait keterlibatan dua terdakwa dalam kredit fiktif di Bank BRI Unit Kras.
Baca Juga: Korban Arisan Bodong Kumpulkan Surat Kuasa, Berupaya Menyerahkan ke Polda Jatim Jumat Lusa
Seperti diberitakan, kasus kredit fiktif di bank BUMN ini terjadi pada tahun 2022 lalu.
Kala itu Yeni, seorang pengusaha warung makan di Kecamatan Kras, mengajukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Kediri. Namun, pengajuan itu tidak kunjung disetujui.
Setelah pengajuan tersebut kliennya bertemu dengan Kepala BRI Unit Kras.
Di sana, dia berkomunikasi dan diarahkan untuk melakukan pencairan melalui Yuliyanti.
Dari situ, Yeni setuju menyetujui pinjaman menggunakan nama orang lain. Ada 70 nama yang digunakan Yeni untuk mengajukan kredit fiktif.
Baca Juga: Korban Arisan Bodong Terpikat Lancar di Awal Rumah Pengelola Kosong, Aset Berharga Dibawa Pergi
Masing-masing nama digunakan untuk mengajukan lebih dari satu kredit. Sehingga total pengajuan kredit fiktif mencapai 117 nasabah.
"Modusnya cari nasabah yang mau pinjam. Misal pinjam Rp 10 juta, tapi di mark-up oleh calo. Mantri yang ACC dan meloloskan. Seharusnya ga bisa tapi diloloskan," jelas jaksa yang akrab disapa Ival itu.
Dalam prosesnya Yeni tidak mampu melakukan pelunasan. Selanjutnya pada tahun 2023 lalu audit internal BRI Cabang Kediri.
Baca Juga: Seringkali Napi Bebas Tak Diterima di Lingkungan, Bapas Kediri Lakukan Hal Ini
Di sanalah ditemukan penyimpangan dalam proses kredit tersebut. Dana yang seharusnya dipakai oleh debitur justru dikuasai oleh Yeni.
Pinjaman yang dilakukan secara fiktif itu macet hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 4,8 miliar.
Keduanya didakwa dengan pasal 2 ayat 1 dengan subsider pasal 3 junto 64 dan 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Terpisah menurut PH Yeni Wulandari, Indarto Heri Purwoko, bahwa Yeni mempermasalahkan hilangnya nama Kepala Unit BRI Kras di surat dakwaan.
Baca Juga: Eksepsinya Ditolak! Sam Oemar: Tetap Semangat Berjuang Teman-Teman, Merdeka!!!
Padahal dia berperan memberikan fasilitas kemudahan yang akhirnya jadi kredit yang dianggap macet.
Menurutnya kepala unit juga mengejar agar bisa mencapai target pelanggan.
“Dialah (kepala unit) yang pantas dibidik menguntungkan dirinya sendiri merugikan keuangan negara,” jelasnya sambil menyebut bahwa sidang berikutnya akan melakukan eksepsi.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian