KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus kredit fiktif yang terjadi di BRI Unit Turus, Gurah dan Unit Kras terus berlanjut.
Dua kasus yang terjadi di Bank BUMN itu juga akan segera disidangkan.
Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Eksepsinya Ditolak! Sam Oemar: Tetap Semangat Berjuang Teman-Teman, Merdeka!!!
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo melalui Kasubsi Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Adisti Pratama Ferevaldy mengatakan, bahwa sebelumnya dia sudah melimpahkan kasus kredit fiktif BRI Kras pada dua pekan sebelumnya.
Pekan lalu, dia juga melimpahkan kredit fiktif yang terjadi di BRI Turus.
Perkara sudah dilimpahkan ke PN semuanya.Yang terbaru yang Bank BUMN Unit Turus sejak Jumat (12/12), jelasnya.
Baca Juga: Korban Arisan di Kediri Lapor Polda Jatim, Ini Pengakuannya
Dia mengatakan, adapun rencana dakwaan sudah selesi disusun.
Maka saat ini berhenti tinggal menunggu perdamaian.
Dia mengatakan, untuk kasus kredit fiktif di BRI Kras sudah keluar jadwal sidangnya. Sidang perdana akan dilakukan Kamis (18/12) ini.
Baca Juga: Kronik Kasus Curanmor di Kediri 2: Vonis Ringan, Tak Beri Efek Jera
"Sidang pertama. Sementara itu untuk Turus belum keluar jadwalnya," jelasnya.
Dia mengatakan, adapun untuk kasus di BRI Kras itu dalam waktu secepatnya akan mengirimkan surat dakwaan ke tersangka.
Baca Juga: Tindak Tegas! Satlantas Tertibkan Parkir Liar di Jalan Hasanuddin Kota Kediri
“Untuk nanti berkas perkara dll diserahkan hakim pada sidang pertama,” jelasnya meskipun disebut belum ada fakta terbaru.
Untuk diketahui, rentetan kasus kredit fiktif terbongkar hampir bersamaan di triwulan terakhir 2025 ini.
Yakni BRI Cabang Pare dengan program KUR yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 2,5 M. Dengan tersangka Oon Sutikno, Sudarmanto dan Aries Susanto.
Baca Juga: Ibu Faiz : Saya Rela Nyawa Jadi Jaminkan untuk Anak Saya
Berikutnya di BRI Unit Kras dengan program Kupra-Umi, kerugiannya mencapai Rp 4,2 M.
Tersangkanya Yuliyanti Puspitarini dan Yeni Wulandari.
Ada pula dari BRI Unit Turus dengan program KUR dengan kerugian Rp 500 Juta dan tersangka Riza Pramayoga serta Ratna Yuliatin.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian