Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kronik Kasus Curanmor di Kediri 2: Vonis Ringan, Tak Beri Efek Jera

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 15 Desember 2025 | 13:30 WIB

Ilustrasi : Afrizal Syaiful M/JPRK
Ilustrasi : Afrizal Syaiful M/JPRK

Apa motif para pelaku curanmor? Kepepet ekonomi rumah tangga, akhirnya nekat mengembat milik orang lain.

“Mayoritas (aksi pencurian sepeda motor) karena motif ekonomi,” sebut Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, sepanjang 2025 ini aksi curanmor tergolong marak. Pelakunya mulai remaja hingga dewasa. Total ada belasan tersangka dengan aksi tersebar di beberapa wilayah.

Ada pelaku yang sudah residivis. Tertangkap karena pencurian sebanyak empat kali. Lokasi aksinya berbeda-beda, baik di Kota maupun Kabupaten Kediri.

Menurut perwira yang akrab disapa Cipto itu barang hasil curian kini mulai dijual secara online. Yaitu di platform belanja yang biasa digunakan masyarakat untuk jual beli.

Berbeda dengan era lama, para pencoleng menjual di lokasi  tertentu. Kadang dipreteli dulu sebelum dijual per bagian. Kini, berkat perkembangan teknologi, mereka cukup memposting, barang pun bisa terjual mudah.

Paling sering, platform yang digunakan adalah Facebook. Karena mudah diakses semua kalangan.

Baca Juga: Jaksa Godok Restorative Justice Kasus Curanmor di Dandangan Kota Kediri

Sebenarnya penegak hukum sudah punya jaring untuk menjerat para maling dan kroninya. Bagi pencoleng motor akan dikenakan pasal 363 KUHP atau pasal 362 KUHP. Ancaman pidananya 7 sampai 9 tahun penjara. Sedangkan penadah bakal dikenakan Pasal 480 yang vonis paling lama 4 tahun.

Ironisnya, hukuman itu belum memberi efek jera. Buktinya, mereka melakukan kejahatan secara berulang. Banyak pencuri ranmor yang residivis kasus serupa.

“Saya mengamati sanksi dari putusan pengadilan ini kurang tegas. Memang benar hakim dalam memutus ada pertimbangan-pertimbangan yang diperhatikan. Namun realitanya tidak ada efek jera untuk pelaku,” ujar Nurbaedah, praktisi hukum Kediri.

Menurutnya, maraknya pencurian sepeda motor itu karena seringkali ada gap antara hukum tertulis dan realitas penegakaan hukum. Dia menilai implementasinya belum sesuai dengan legal justice, social justice, dan moral justice.

Itu terlepas dari pengaruh faktor non-hukum seperti ekonomi dan lingkungan sosial. Yang menciptakan kondisi yang kondusif bagi terjadinya tindak pidana pencurian.

“Adanya disparitas dalam hukuman juga menjadi faktor munculnya rasa ketidakadilan menurut masyarakat. Mereka menilai orang yang punya kekuatan politik dan ekonomi akan sulit dijangkau. Sebaliknya pada mereka yang lemah hukum mudah ditegakkan,” tegasnya.

Tak hanya faktor tersebut, Nurbaedah juga mengkritisi terkait program pembinaan selama terpidana menjalani hukuman. Sebab masih sering ditemukan beberapa dari mereka yang sudah dinyatakan bebas justru mengulang kesalahan yang sama.

“Kalau perlu putusan pengadilan itu harus tinggi. Jangan sampai pelaku menganggapnya terlalu ringan. Sehingga ada pengulangan,” pungkasnya.

Selain itu, kurangnya saksi juga menjadi kendala dalam menghakimi pelaku. Kerap aksi pencurian dilakukan di area persawahan atau tempat sepi lainnya.

Baca Juga: Polres Kediri Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor, Ternyata Warga Luar Kediri

“Ketika tidak ada saksi, tentu akan sulit untuk mencari pelaku. Karena tidak tahu ciri-ciri pelaku, tidak tahu kronologi. Maka akan mempersulit proses pencarian,” kata  Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasi Humas Iptu Yusi Baiti.

Meskipun hal itu tidak membuat polisi mengurangi komitmennya mengungkap kasus curanmor. Bahkan, tidak hanya kasus curanmor saja, juga segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Komitmen kami adalah berusaha mengungkap segala bentuk tindak pidana,” jelasnya.

Selain lokasi sepi, kendala lain adalah tidak adanya closed circuit television di area kejadian. Sehingga, untuk mencari tahu ciri pelaku atau arah pelaku pergi juga akan sulit.

“Ketika tidak ada saksi, berikutnya tiak ada CCTV, maka proses pengungkapan akan sangat terkendala,” jelasnya.

Mantan Wakapolsek Gampengrejo ini mengatakan, tidak hanya mengungkap kejadian yang sudah terjadi. Namun yang tidak kalah penting adalah melakukan pencegahan. Dan pencegahan tidak hanya dari kepolisian. Masyarakat juga punya andil yang besar.

Baca Juga: Polsek Kediri Kota Bekuk Residivis Kasus Curanmor, Begini Modus Operandi Tersangka

Dalam kasus curanmor, di Kabupaten Kediri menurutnya tidak jarang kejadian itu terjadi karena masyarakat yang lalai. Misalnya, sembarangan menaruh sepeda motor. Atau tidak memasang kunci ganda, atau bahkan tidak melepas kunci motor saat sepeda motor ditinggalkan.

Ketika ada kondisi demikian itu akan menjadi sebuah kesempatan bagi pelaku. Menuruntya, terkadang, niat mencuri baru muncul ketika ada kesempatan.

“Masyarakat juga harus peduli. Menjaga barangnya sendiri. Komitmen tidak hanya pada polisi saja. Namun masyarakat juga. Perlu saling bahu membahu,” jelas perwira pangkat dua balok emas di pundak itu. (hilda nurmala risani /muhamad asad muhamiyus sidqi/fud)

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#curanmor #motif ekonomi #polres kediri kota