Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Tolak Eksepsi Saiful Amin, Ini alasannya

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 12 Desember 2025 | 13:30 WIB
Saiful Amin usai menjalani sidang di ruang Cakra PN Kediri.
Saiful Amin usai menjalani sidang di ruang Cakra PN Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Majelis hakim telah mendengarkan eksepsi yang dibacakan Saiful Amin, Senin lalu (8/12). Kali ini agendanya adalah mendengarkan jawaban eksepsi dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kemarin.

Dalam konferensi ketiga ini, Saiful kembali didatangkan secara langsung. Laki-laki berusia 29 tahun itu memasuki ruang sidang mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Siang itu dia didampingi oleh tiga penasihat hukum (PH).

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, sidang dimulai pukul 13.15. Persidangan itu dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Khairul dengan hakim anggota Alfan Firdauzi Kurniawan dan Damar Kusuma Wardhana.

Dalam kesempatan tersebut, Khairul mempersilakan JPU untuk membacakan tanggapan.

Baca Juga: Saiful Amin Dijadwalkan Sidang di Pengadilan Negeri Kediri Awal Desember

Mengenai tanggapannya, surat dakwaan sudah di susun JPU secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Memutuskan menyatakan menolak untuk tidak menerima persetujuan dalam pengecualian pengacara pengacara Saiful Amin,” terang JPU Dodi Novalitha. Dia menyatakan, surat dakwaan yang disusun tim JPU sudah sebagaimana mestinya, sesuai peraturan-undangan.

Dengan ditolaknya sidang maka sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkaranya.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU ini, majelis hakim akan musyawarah terlebih dahulu. Putusan sela akan dibacakan pada Senin (15/12) mendatang.

Meski surat eksepsi ditolak JPU, Edwin Febianto mengatakan, optimistis kliennya akan dibebaskan. Hal tersebut dipaparkan di hadapan awak media setelah televisian.

“Nanti mari kita mendengarkan kesimpulan Sela dari majelis hakim,” tutupnya.

Baca Juga: Saiful Amin Ajukan Penangguhan Penahanan, Akademisi hingga Pemuka Agama di Kediri Siap Menjamin

Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, perkara Saiful Amin ini akan disidangkan dengan pasal dakwaan Pasal 45 A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti yang diberitakan, Sam Oemar ditetapkan sebagai tersangka dijemput anggota Polres Kediri Kota pada Selasa (2/9) dini hari di kontraknya. Saiful dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dalam aksi Sabtu (30/8) lalu, dia dianggap melakukan penghasutan di muka umum. Aksi Saiful tersebut berakhir pada perusakan dan pembakaran.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sam Oemar Orator Demo di Mako Polres Kediri Kota Jadi Tersangka

Saiful dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri pada Jumat (31/10) lalu. Jaksa menilai berkas perkara pria yang akrab disapa Sam Oemar itu dinyatakan telah lengkap.

Untuk mendapatkan berita-   berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri   , silakan bergabung di saluran WhatsApp "   Radar Kediri   ". Caranya klik link join   saluran WhatsApp Radar Kediri.   Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.  

Editor : rekian
#Demo Agustus 2025 #sam oemar #pengadilan negeri kediri #Saiful Amin #sidang