Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Shelfin Bima Jalani Sidang Perdana di PN Kediri, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 11 Desember 2025 | 23:33 WIB

 

Shelfin Bima menuju ruang tahanan PN Kediri usai jalani sidang di ruang sidang Cakra.
Shelfin Bima menuju ruang tahanan PN Kediri usai jalani sidang di ruang sidang Cakra.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Proses hukum yang menimpa Shelfin Bima, kembali bergulir di pengadilan negeri (PN) Kediri.

Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Bima itu dengan tegas menyatakan eksepsi.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Persidangan dengan nomor perkara 173/Pid.B/2025/PN Kdr itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Khairul. Serta dua hakim anggota. Yaitu Alfan Firdauzi Kurniawan dan Damar Kusuma Wardana.

Dalam persidangan itu, Shelfin Bima dihadapkan dengan dua jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Kediri. Di awal sidang, Khairul mempersilakan jaksa membacakan dakwaan.

Baca Juga: Shelfin Bima Segera Sidangq di Pengadilan Negeri Kediri

Setelah dakwaan dibacakan, hakim mengkonfirmasikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. Mereka sepakat untuk mengajukan eksepsi.

“Kami mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa yang mulia,” ujar penasihat hukum (PH) terdakwa Edwin Febianto.

Adapun poin-poin eksepsi itu diantaranya yaitu dakwaan terkait kejahatan cyber tidak diperincikan alat yang digunakan secara jelas. Misalnya menggunakan ponsel jenis apa.

Kemudian dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak bisa menyebutkan secara pasti tindak pidana kapan dilakukan. Lalu, dinilai tidak konsisten menyebutkan tindak pidananya.

“Dalam surat dakwaan ada kalimat yang menyatakan bahwa Shelfin Bima sudah mengajak massa untuk pulang. Tetapi pada paragraf berikutnya disebutkan bahwa ada massa yang terprovokasi melakukan pelemparan ke arah Mako Polres Kediri Kota. Ini kan tidak jelas mana yang benar,” terangnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Selain eksepsi, tim Penasihat Hukum juga menginginkan status tahanan rutan Shelfin Bima menjadi tahanan kota. Itu karena Bima memiliki usaha yang harus diurus.

Baca Juga: Limpahkan Shelfin Bima ke Kejari Kota Kediri, Tersangka Minta Hal Ini ke Presiden Prabowo

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Dodi Novalita akan memberikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Shelfin Bima.

Untuk diketahui, perkara Shelfin Bima ini didakwakan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Shelfin Bima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Itu setelah diminta menjadi saksi atas kasus dugaan tersangka Saiful Amin alias Sam Oemar.

Shelfin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri Kota atas tuduhan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk tidak mentaati peraturan-undangan.

Aktivis sekaligus kepala sekolah dari lembaga Sekitar Institute mengakui telah berkontribusi dalam aksi solidaritas. Namun menolak tudingan terlibat dalam tindakan anarkis.

Kemudian, Shelfin dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri pada Senin (17/11) lalu. Jaksa menilai berkas perkara pria yang akrab disapa Bima itu dinyatakan sudah lengkap. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#Shelfin Bima #Demo Agustus 2025 #pengadilan negeri kota kediri #sidang