KOTA, JP Radar Kediri - Ahmad Faiz Yusuf, 19, terduga pelaku provokasi media sosial (medsos) pada aksi demonstrasi berujung tindakan anarkis akhir Agustus lalu segera memasuki meja hijau.
Juru Bicara PN Kediri, Agung Kusumo Nugroho, membenarkan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Kediri.
“Kami menerima pelimpahan kemarin (5/12). Perkara ini telah terdaftar resmi dengan nomor perkara 177/Pid. Sus/2025/PN Kdr,” ujarnya.
Penetapan Faiz menjadi tersangka itu banyak menyita perhatian publik. Tak hanya di wilayah Kediri saja, tetapi juga meluas hingga nasional. Sebab kasus serupa juga terjadi di beberapa tempat dan menyeret beberapa aktivis maupun pegiat literasi.
Baca Juga: Kasus Faiz Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri
Persidangan yang dijadwalkan hari ini akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Khairul. Serta dua hakim anggota yaitu Alfan Firdauzi Kurniawan dan Damar Kusuma Wardana.
Untuk diketahui, Faiz ini didakwa pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 45 A ayat (3) atau ketiga Pasal 161 ayat (1) KUHP
“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, persidangan akan dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai. Berlokasi di ruang sidang Cakra, agendanya jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan.
Mempertimbangkan adanya potensi keramaian selama persidangan berlangsung, pihak PN Kediri juga akan mempersiapkan penjagaan. Itu sesuai dengan Perma Nomor 5 dan 6 Tahun 2020.
Baca Juga: Kubu Faiz Optimistis Hadapi Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Provokasi Kerusuhan di Kediri
“Pengadilan Negeri Kediri berupaya menerapkan standar tersebut disetiap persidangan yang dilakukan. Jadi bukan hanya perkara tertentu saja,” tandasnya.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Anang Hartoyo menyebut jika ada tujuh kuasa hukum Faiz yang akan turut hadir dalam sidang perdana itu.
“Yang memastikan sudah hadir ada 7 dari total 24 kuasa hukumnya. Mungkin nanti saat pembuktian bisa dihadirkan semua,” terang Anang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Baca Juga: Pihak Kepolisian Hadiri Sidang Praperadilan Faiz, Begini Respon Kasatreskrim Polres Kediri Kota
Seperti yang diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.
Tepat dalam kurun waktu 2 bulan, Faiz dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri pada Jumat (21/11) lalu. Jaksa pun menilai berkas perkaranya sudah lengkap. (*)
Editor : Mahfud