Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tiga Kades di Kediri Dijebloskan ke Lapas karena Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa, ini Peranannya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 11 Desember 2025 | 02:28 WIB

 

MASUK BUI: seorang kades di Kediri mengenakan rompi oranye dari kejaksaan.
MASUK BUI: seorang kades di Kediri mengenakan rompi oranye dari kejaksaan.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Persidangan kasus rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri 2023 agaknya akan dilakukan dalam waktudekat.

Ini setelah Sutrisno, tersangka ketiga kasus tersebut dijebloskan ke LapasKelas II A Kediri, pada Senin (8/12) sore lalu.

Baca Juga: Kejari Kota Kediri Amankan Rp 1 Miliar Lebih Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Kades Mangunrejo, Ngadiluwihitu menyusul dua koleganya yang ditahan pada Kamis (27/11) lalu.

Bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri itu menyusul Jamiin, kepala Desa Kalirong, Tarokan yang juga menjabat ketua PKD.

Baca Juga: Peringati Hakordia 2025, Kejari Kota Kediri Tekankan Komitmen Berantas Korupsi

Serta Darwanto, kepala Desa Pojok, Wates; yang menjabat humas PKD. “Senin sore (8/12) kami menerima pelimpahan dari Polda Jatim langsung dibawa ke lapas,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi.

Sesuai aturan, penahanan terhadap Sutrisno dan dua tersangka lainnya akan dilakukan selama 20 hari.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabul di Kota Kediri Akui Telah Lakukan Tindakan Bejat sejak 2023

Sebelum masa penahanan habis, Kejari Kabupaten Kediri akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Selain melimpahkan Sutrisno, menurut Iwan penyidik Polda Jatim juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Breaking News! Karena Hal Ini Jaksa Jebloskan Kades Mangunrejo Kediri ke Penjara

Di antaranya, berkas SK pengangkatan perangkat, berita acara pemeriksaan, beberapa unit komputer, dan bukti uang sitaan senilai miliaran rupiah.

Seperti diberitakan, Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno disangka melakukan rekayasa pengisian perangkat desa pada 2023 lalu.

Baca Juga: Breaking News! Karena Hal Ini Jaksa Jebloskan Kades Mangunrejo Kediri ke Penjara

Total ada 344 posisi perangkat desa yang kosong dan diisi. Diduga, sejumlah nama kandidat yang lolos tes merupakan hasil pengondisian.

Mereka diduga lolos setelah membayar sejumlah uang. Sebelumnya, Polda Jatim disebut-sebut mengamankan uang Rp 4,2 miliar dalam pengusutan kasus tersebut.

Sutrisno yang menjabat bendahara PKD diduga ikut aktif mengondisikan rekrutmen perangkat.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap Enam Kasus Selama November, Ini Rinciannya

“Kalau untuk alurnya, pada intinya tiga orang itu (Jamiin, Darwanto dan Sutrisno) bertanggung jawab penuh terkait uang (yang disetorpeserta tes) itu,” jelas sumber Jawa Pos Radar Kediri.

Terpisah, Kepala Kejari Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardani mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

Selebihnya, tim jaksa penuntut umum juga sudah membuat rencana dakwaan(rendak).

Baca Juga: Sam Oemar Ajukan Eksepsi. Minta Jadi Tahanan Kota

Rencana dakwaan (untuk tiga tersangka) sudah dibuat ,” ungkapIsmaya ditemui usai sarasehan dengan pemerintahan desa (pemdes) se-Kabupaten Kediri di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG).

Jika semua berkas dinyatakan sudah klir, menurut Ismaya pihaknya akansegera melimpahkan berkas ke PN Tipikor Surabaya.

Maksimal sebelum 20 hari sudah dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Baca Juga: Maling Kuras Lemari di SMP 2 PGRI Kota Kediri, Gasak Laptop dan Uang Tabungan Siswa

Untuk diketahui, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia(Hakordia), kemarin Kejari Kabupaten Kediri menggelar sarasehan penggunaandana desa.

Kabid Penerangan dan Penyuluhan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Aliansyah mengatakan, pihaknya memberimateri tentang pemanfaatan dana desa agar terhindar dari praktik-praktikkorupsi.

Pascasarasehan kemarin, Aliansyah beraharap pemerintah desa memahami aturan hukum penggunaan dana desa.

Baca Juga: 77 Tahanan Pelaku Kerusuhan Akhir Agustus Lalu Dipindah ke Lapas Kelas IIA Kediri

Kemudian, bisa menghindari dan mencegah pelanggaran hukum.

Fungsi kejaksaan melakukan pendampingan, jangan sampai aparat desaterjerat dalam masalah hukum,” tandasnya sembari menyebut penyaluran dan pelaksanaan dana desa di Kabupaten Kediri sudah baik

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#perangkat desa #kejari kabupaten kediri #suap #rekayasa #Pengisian perangkat #kades