KOTA, JP Radar Kediri-Kota Kediri agaknya jadi wilayah potensial peredaran narkoba. Sejak Januari hingga Desember ini, sedikitnya polisi menggagalkan peredaran 1,2 kilogram sabu-sabu. Narkoba senilai sekitar Rp 900 juta itu didapat dari lebih 100 tersangka.
Perlu diketahui, Satresnarkoba Polres Kediri Kota kemarin membeber penyebaran kasus selama 2025. Selain pelestarian narkoba dengan nilai fantastis itu, mereka juga mengamankan 118.208 butir dobel L. “Ada juga ganja seberat 26,68 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi.
Khusus untuk barang bukti sabu-sabu, tersebar terbesar dari Ardha Withomi Putra alias Gentong. Dia kedapatan membawa 427,45 gram sabu-sabu serta ganja seberat 2,42 gram. "Untuk tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan di kejaksaan. Menunggu proses sidang putusan," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu-Sabu Seberat Nyaris Setengah Kilogram di Kota Kediri
Seperti tersangka lainnya, Gentong juga menjual sabu-sabu (SS) dengan sistem ranjau. Sehingga, dia tidak bertemu langsung dengan pembeli. Ada pula narkoba yang dikirim melalui ekspedisi.
“Tersangka mengedarkan narkoba dengan diletakkan di suatu tempat tertentu.Selanjutnya mengirimkan foto atau peta lokasi tersebut ke bandar,” terang Endro sambil menyebut pengedar tidak mengetahui siapa yang mengambil narkobanya.
Perlu diketahui, selain Gentong ada empat residivis lain yang diamankan oleh polisi. Di antaranya Ary Nugroho, 39, asal Kecamatan Pesantren. Kemudian Ari Julianto alias Kabul, 42, warga Kecamatan Kota. Serta, Eggi Pratama Putra alias Gembel, 25, asal Kecamatan Kota, dan Yoga Marthatira alias Gaguk, 42, dari Kecamatan Mojoroto.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai ratusan Juta Rupiah
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, terdapat 76 kasus penyebaran narkoba dengan jumlah tersangka 125 orang. Sebanyak 120 orang di antaranya laki-laki dan sisanya perempuan. “Dari 76 kasus ada 10 kasus di antaranya sedang menjalani rehabilitasi. Dengan jumlah korban 25 orang,” bebernya.
Terkait motif para pelaku, menurut Endro sebagian besar karena ekonomi. Tersangka tidak memiliki pekerjaan. Oleh karena itu, saat ditawari menjadi kurir dengan upah Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu setiap transaksi, langsung diiyakan.
Baca Juga: Tak Kapuk! Residivis Kasus Sabu-Sabu Asal Kota Kediri Ini Kembali Berurusan dengan Hukum
Ada pula yang terjerat karena salah pergaulan. Awalnya coba-coba terus membuat ketagihan dan menjadi pengonsumsi.
“Sementara terkait peredaran (narkoba, Red) hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kabupaten Nganjuk,” terangnya memastikan polisi mengusut semua kasus peredaran narkoba di Kot Kediri.
Khusus untuk residivis diancam hukuman 1/3 lebih berat dari sebelumnya. Hingga minggu kedua Desember ini menurutnya satresnarkoba masuk terus menyelidiki pemasok sabu-sabu. Salah satu caranya dengan melacak nomor-nomor yang digunakan pelaku.
“Kami mengajak masyarakat berani untuk mengedarkan narkoba. Serta berani melakukan rehabilitasi dan melaporkan tindak pidana kejahatan terkait narkoba,” pintanya.
Editor : rekian