Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Korban Disetubuhi Lebih dari 10 Kali, Polres Kediri Kota Pastikan Tidak Ada Upaya Damai

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 11 Desember 2025 | 03:15 WIB

TIDAK DAMAI: Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan anak di Kecamatan Pesantren.
TIDAK DAMAI: Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan anak di Kecamatan Pesantren.

KEDIRI, JP Radar Kediri -Satreskrim Polres Kediri Kota merilis kasus pencabulan yang menimpa Mawar dan Melati, dua bocah asal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dari pengakuan FAAL, pemuda yang masih duduk di bangku SMA itu mengaku sudah menyetubuhi korban lebih dari 10 kali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana. “(Aksi persetubuhannya) lebih dari sepuluh kali,” ujar lelaki yang akrab disapa Cipto itu.

Modus pencabulan, menurut Cipto sebelum melakukan persetubuhan pelaku memberi uang senilai Rp 10 ribu sampai dengan Rp 15 ribu. Uang tersebut diakui sebagai utang korban kepada pelaku.

Untuk melunasi hutang tersebut, korban harus mau diajak untuk melakukan hubungan suami istri. Lokasinya di salah satu kamar rumah pelaku.

Baca Juga: Dua Psikolog Dampingi Korban Pencabulan, Lakukan Kunjungan Tiap Tiga Hari Sekali

Terkait jumlah korban, menurut Cipto sejauh ini hanya ada satu saja. Namun tidak menutup kemungkinan jika gagal menemukan korban lain dalam proses pencarian. "Hingga saat ini hanya ada satu korban. Akan kami melakukan pendalaman," lanjutnya membenarkan tentang aktivitas pelaku sebagai guru ngaji.

Dalam kesempatan kemarin, perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya menegaskan, tidak ada upaya damai seperti yang kemarin ramai diperbincangkan. Dia memastikan, penyelidikan tidak berhenti hanya karena ada surat pernyataan damai. Melainkan harus ada menyediakan syarat formil dan materil.

Oleh karena itu, Cipto menyebut proses hukum kasus pencabulan dan persetubuhan itu akan terus berjalan sesuai prosedur. Bahkan, dia mengaku siap menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.

Yaitu, pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak atau tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam pasal 81 atau pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. serupa diubah dengan UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Bocah SD Korban Pencabulan di Kediri Alami Trauma, Tetap Sekolah meski Mental Terganggu

Atau pasal 6 huruf C jo pasal 15 ayat (1) huruf E dan G, UU No. 12/2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Kami menerapkan pasal berlapis. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Terpisah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyatakan mengungkapkan secara mendalam atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Pesantren.

“Kasus yang kini ditangani Polres Kediri Kota menjadi fokus utama kami dengan memastikan pemulihan korban,” ujar Zaki Zamani, kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB. Dia memastikan korban akan mendapat serangkaian pendampingan dan pemulihan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca Juga: Trauma, Korban Pencabulan Guru Ngaji di Kota Kediri Alami Gangguan Psikologis

"Kami akan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, rehabilitasi medis atau sosial, hingga proses pemulihan korban secara berkelanjutan. Hari ini (8/12) psikolog kami juga memberikan pengobatan kepada korban," tegasnya memastikan Pemkot Kediri akan berdiri di sisi korban.      

 

Editor : rekian
#satreskrim polres kediri kota #persetubuhan #pencabulan #kota kediri