KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri 2023 terus berlanjut.
Setelah menjebloskan Kepala Desa Kalirong, Tarokan Jamiin dan Kepala Desa Pojok, Wates Darwanto ke tahanan pada Kamis (27/11) sore lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menahan tersangka lain.
Adalah Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno yang merupakan Bendahara Perkumpulan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.
Adanya penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi.
Dia mengatakan bahwa sore tadi (8/12) pihaknya menerima pelimpahan dari Polda Jatim. Terkait tersangka kasus rekayasa pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri 2023 lalu. "Iya betul," jelas Iwan.
Dia menyebut juga ada beberapa barang bukti yang dilimpahkan Polda Jatim. Walau demikian, dia belum membeber terkait rinciannya.
Seperti diberitakan, Jamiin merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri. Sedangkan Darwanto menjadi humasnya. Sementara itu Sutrisno adalah Bendahara.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan mengondisikan seleksi perangkat desa tahun 2023 lalu.
Dalam pelaksanaan pengisian 344 posisi perangkat desa yang kosong, diduga nama-nama kandidat yang lolos seleksi perangkat desa sudah dikondisikan.
Mereka bisa lolos tes setelah menyetorkan sejumlah uang. Sebelumnya, penyidik Polda Jatim disebut-sebut mengamankan uang Rp 4,2 miliar dalam pengusutan kasus tersebut.
Editor : Andhika Attar Anindita