KEDIRI, JP Radar Kediri- Proses hukum yang menimpa Saiful Amin, 29, kembali bergulir di pengadilan negeri (PN) Kediri. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Sam Oemar itu dengan tegas menyatakan eksepsi.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB. Persidangan dengan nomor perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Kdr itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Khairul. Serta dua hakim anggota. Yaitu Agung Kusumo Nugroho dan Emmy Haryono Saputro.
Dalam konferensi itu, Saiful Amin dihadapkan dengan enam jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Kediri. Di awal sidang, Khairul mempersilakan jaksa membacakan dakwaan. Tiga puluh menit berselang, jaksa pun selesai membacakan, hakim mengkonfirmasikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca Juga: Saiful Amin Dijadwalkan Sidang di Pengadilan Negeri Kediri Awal Desember
“Kami mengajukan pengecualian atas surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa yang mulia,” ujar penasihat hukum (PH) terdakwa Edwin Febianto.
Mengenai poin-poin pengecualian tersebut diantaranya, surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak bisa menyebutkan waktu pasti tindak pidana itu dilakukan. Lalu, dinilai tidak konsisten menyebutkan tindak pidananya melalui media sosial atau orasi. Terakhir, dakwaan terkait kejahatan cyber tidak diperincikan alatnya secara jelas. Misalnya menggunakan ponsel merek apa.
“Kami menganggap surat dakwaan itu tidak layak dipertahankan. Sehingga sepatutnya Saiful (kliennya, Red) dibebaskan,” tegas Edwin.
Selain pengecualian, tim Penasihat Hukum juga menginginkan status tahanan rutan Sam Oemar menjadi tahanan kota. Itu karena Saiful memiliki riwayat sakit tuberkulosis (TBC). Yang tentunya dapat menularkan ke penghuni Lapas lainnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Dodi Novalita akan memberikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Sam Oemar.
Baca Juga: Saiful Amin Ajukan Penangguhan Penahanan, Akademisi hingga Pemuka Agama di Kediri Siap Menjamin
Untuk diketahui, Sam Oemar disidangkan dengan dakwaan Pasal 45 A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua Pasal 160 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penghasutan.
Dia dijemput anggota Polres Kediri Kota pada Selasa (2/9) dini hari di kontraknya. Saiful dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dalam aksi Sabtu (30/8) lalu, dia dianggap melakukan penghasutan di muka umum. Saiful dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri pada Jumat (31/10) lalu. Jaksa menilai berkas perkara pria yang akrab disapa Sam Oemar itu dinyatakan telah lengkap.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian