Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polres Kediri Kota Ungkap Enam Kasus Selama November, Ini Rinciannya

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 9 Desember 2025 | 03:30 WIB
FOKUS: Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana memeriksa barang bukti.
FOKUS: Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana memeriksa barang bukti.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Satreskrim Polres Kediri Kota komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan dari kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya. Total ada 6 kasus yang ditangani selama November lalu.

Enam kasus yang ditangani Polres Kediri Kota itu terdiri dari pencurian sepeda motor (curanmor). Hingga kasus pencabulan anak.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, dari enam kasus itu, tiga diantaranya curanmor, satu curat (pencurian dengan pemberatan, Red). "Ada dua kasus persetubuhan atau pencabulan pada anak,” ujar lelaki yang akrab disapa Cipto.

Terkait kasus curat ini, terjadi di sebuah kantor yang diketahui oleh seorang pegawainya yang mengaku kehilangan handphone. Gawai milik si pegawai itu sudah tidak ada di laci mejanya. Termasuk laptopnya juga ikut raib.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk Residivis Curanmor, Barang Hasil Curian Dijual secara Online

Saatvperiksa kamera pengawas, diketahui jika pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanjat pagar lalu masuk ke dalam ruang kerja.

Setelah ditelusuri ternyata tersangka berinisal T merupakan mantan karyawan kantor tersebut. Sehingga mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga.

“Dengan perkiraan kerugian mencapai 19 juta rupiah,” imbuhnya sambil menyebut jika penangkapan dilakukan di sebuah kos yang terletak di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 ayat 2 KUHP. Yaitu pencurian yang dilakukan malam hari dalam suatu perkara yang tertutup. Disertai aksi merusak, memotong, dan menghidupkan.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Curanmor Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri

“Ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.

Sementara tiga kasus curanmor itu, polisi berhasil mengamankan penyelamatan tiga pelaku, sedangkan satu lainnya masih dalam pencarian. Tersangka pertama adalah CA, 35, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren.

Dari tersangka CA, polisi juga berhasil mengamankan pengamanan E. Lelaki yang terlibat aksi pencurian di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

“Kami juga sudah mengamankan penadah dari kasus pencurian yang ada di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto. Atas perbuatannya tersangka NY di dakwa dengan Pasal 480 tentang penadahan,” tutupnya.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Curanmor Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri

Lalu terkait pencabulan anak, ada dua kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Pesantren. Itu dilakukan kepada korban disabilitas dan dua siswa SD.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#kasus pencabulan #pencurian dengan pemberata #kediri #pencurian #kota kediri