Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Guru Ngaji Cabul di Kota Kediri Akui Telah Lakukan Tindakan Bejat sejak 2023

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 9 Desember 2025 | 05:12 WIB

Ilustrasi guru ngaji cabul.
Ilustrasi guru ngaji cabul.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Polisi bertindak cepat. Mereka akhirnya  menangkap FAAL, 18, siswa SMA yang juga menjadi guru ngaji yang melakukan tindakan cabul. Penangkapan itu berlangsung Jumat petang (5/12), sekitar pukul 17.00.

Penangkapan dilakukan di rumahnya, di salah satu kelurahan yang masuk wilayah Kecamatan Pesantren. Menurut informasi, tidak ada perlawanan dari pelaku ketika ditangkap polisi.

“Sekadar informasi, pelaku asusila yang kemarin sudah diamankan polisi maghrib tadi,” kata ketua rukun warga tempat pelaku tinggal.

Hal itu juga dibenarkan oleh polisi. “Kemarin (Jumat, 5/12, Red) kami melakukan penangkapan sekira pukul 17.00,” terang Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana kemarin.

Baca Juga: Breaking News! Polisi Amankan Guru Ngaji Cabul asal Kota Kediri, Begini Kronologinya

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan sah dan lengkap. Tak hanya itu, polisi juga memastikan pelaku berada di rumah. Setelah itu  tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota langsung melakukan aksi.

Setelah diamankan pelaku pun mengakui semua perbuatannya di depan penyidik. Berdasar keterangannya, aksi bejatnya itu pertama kali dilakukan pada 2023. Kemudian terus berlangsung hingga kejadian yang terakhir November lalu.

“Kejadian terakhir pada Minggu (2/11) sekira pukul 09.00,” imbuh perwira dengan simbol pangkat tiga balok emas di pundak itu.

Baca Juga: Dua Psikolog Dampingi Korban Pencabulan, Lakukan Kunjungan Tiap Tiga Hari Sekali

Terkait perbuatannya itu, polisi mengatakan akan menjerat pelaku dengan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak atau tindak pidana kekerasan seksual.

Dakwaan ini diatur dalam pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas  UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Namun, polisi enggan memberikan keterangan lebih terperinci lagi. Mereka berjanji akan menjelaskan saat rilis kasus. “Rencana Senin (8/12) rilis,” elak perwira dengan dua anak itu.

Seperti yang diberitakan, kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah Kota Kediri. Kali ini aksi tidak senonoh itu menimpa-sebut saja-Mawar, 10; dan Melati, 11.

Mereka dicabuli oleh FAAL, 18, siswa SMA yang sekaligus merupakan guru ngaji dua bocah tersebut.

Aksi bejat FAAL itu terbongkar saat Melati, 11, mengadu kepada ibunya bahwa dia punya utang kepada pelaku.

Untuk mengurangi utangnya, dia diajak untuk bersetubuh secara verbal. Beruntung, hal tersebut diketahui oleh sang ibu melalui percakapan WhatsApp.

Baca Juga: Bocah SD Korban Pencabulan di Kediri Alami Trauma, Tetap Sekolah meski Mental Terganggu

Nahasnya, keponakannya, sebut saja Mawar, justru sudah dicabuli sekaligus disetubuhi. Menjadi korban pencabulan selama dua tahun terakhir membuat kondisi psikologis Mawar sangat memprihatinkan.

Kini, kedua korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri. Kemarin Kamis (4/12) korban menjalani asesmen awal. Kemudian Jumat (5/12) dijadwalkan untuk melakukan konseling.

Editor : Andhika Attar Anindita